Memasuki 2022, Jam Besuk Keluarga WBP di Lapas Kendari Belum Diberlakukan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Memasuki tahun 2022, jam besuk bagi keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari masih belum juga diberlakukan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama saat dihubungi wartawan Detiksultra.com, Senin (3/1/2021) kemarin.
Menurut Abdul Samad Dama, pihaknya tidak memberlakukan jam besuk sejak adanya surat perintah dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DJP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Diakuinya, walaupun kasus corona virus 2019 (Covid-19) di Sulawesi Tenggara (Sultra), khususnya di Kota Kendari sudah berstatus hijau, namun Lapas Kendari IIA tetap melarang kunjungan langsung dari keluarga WBP.
“Hingga sampai saat ini Lapas belum membuka jam besuk secara langsung bagi keluarga warga binaan,” tuturnya.
Katanya, Lapas Kelas IIA Kendari baru akan membuka jam besuk kecuali sudah ada surat perintah langsung dari DJP Kemenkumham.
“Kita vertikal, jadi selagi belum ada perintah dari pusat kami dari pihak Lapas tetap mematuhi kebijakan yang ada,” jelas Abdul Samad Dama.
Saat ini lanjut dia, pihaknya hanya bisa memfasilitasi para WBP dengan cara menyediakan telepon seluler guna mempertemukan keluarga mereka melalui dalam jaringan (Daring).
Abdul Samad Dama menambahkan, meski jam besuk dilarang, namun penitipan makanan tetap berjalan seperti biasanya.
“Kalau menitip makanan masih seperti biasa dengan pemeriksaan yang ketat,” tandasnya. (bds*)
Reporter: Sunarto
Editor: J.Saki