Categories: Metro Kendari

Maju Pilwali Dampingi Giona, PKS Proses Pengunduran Diri Ketua DPRD Kendari

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Subhan telah memproklamirkan maju di Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Kendari, dampingi Sitya Giona Nur Alam.

Dengan status legislator, Subhan mesti mundur dari jabatan sebelum memasuki tahapan pendaftaran Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Kendari di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dimulai pada 27-29 Agustus 2024.

Berkaitan dengan hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Kendari, Andi Mansyur mengatakan, pihaknya saat ini, telah menerima surat pengunduran diri Subhan, selaku anggota legislatif.

Prosesnya, telah disampaikan di KPU Kota Kendari untuk ditindaklanjuti pihak penyelenggara, sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Iya, (surat pengunduran diri Subhan) tengah kami proses ke KPU sesuai aturan yang berlaku,” ucap Andi Mansyur, Selasa (30/7/2024).

Sebagai kader PKS yang sudah mengikuti semua tahapan penjaringan, Andi Mansyur mengatakan, pihaknya akan memberikan dukungan penuh kepada Subhan di Pilwali Kota Kendari 2024 sebagaimana instruksi dari DPP PKS.

“Tentunya dia (Subhan) sebagai kader kita yang sudah mengikuti penjaringan maju di Pilwali Kendari akan kita dukung penuh,” katanya.

Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh mengungkapkan, perihal pengunduran diri anggota DPRD dengan tujuan maju Pilkada sebelum masa jabatan selesai, telah diatur dalam undang-undang (UU).

Aturan yang dimaksud, UU Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi UU.

“Sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 bahwa anggota DPRD jika maju sebagai calon kepala daerah harus menyerahkan surat pernyataan mundur pada saat pendaftaran,” urainya.

Hal itu dipertegas lagi, dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22 Tahun 2024. Di mana, setiap anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024 wajib mundur saat maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

“Proses PAW diatur dengan PKPU tersendiri, yakni KPU memproses setelah ada permintaan dari Sekretariat DPRD dan Parpol untuk PAW,” pungkasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Komentar