Hukum

Dugaan Skandal Penambangan Kawasan Hutan PT Antam, PT LAM, PT TPI dan PT Cinta Jaya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM –  Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) kembali menyoroti para perusahaan tambang nikel yang diduga melakukan penyimpangan.

Khususnya perusahaan yang beroperasi di blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinisi Sulawesi Tenggara (Sultra).

PT Trimega Pasifik Indonesia (TPI) dan PT Lawu Agung Minning (LAM), telah melakukan penambangan ilegal di kawasan milik PT Karya Murni Sejahtera (KMS) 27.

Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB HMI, Eko Hasmawan Baso dalam rilis yang diterima Detiksultra, Rabu (9/3/2022).

Kata Eko Hasmawan, bagaimana tidak, pihaknya menemukan aktivitas pertambangan didalam kawasan hutan areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT KMS 27.

Padahal perusahaan tersebut hampir setahun berhenti melakukan aktivitas. Berdasarkan penulusuran, kegiatan pertambangan tersebut diduga dilakukan oleh PT TPI dan PT LAM.

Aktivitas keduanya juga diduga didukung oleh PT Cinta Jaya sebagai penyedia pelabuhan jetty penjualan hasil jarahan nikel ilegal tersebut.

“Beberapa waktu lalu kami temukan puluhan kendaraan dump truck sedang melakukan pemuatan ore nikel di dalam kawasan hutan areal IPPKH milik PT KMS 27, padahal hampir setahun perusahaan tersebut berhenti beraktivitas,” ujarnya.

Dia kembali membeberkan, sesuai saduran data dan informasi yang dihimpunnya, dalam kegiatan pertambangan didalam kawasan hutan areal IPPKH PTKMS 27, pihak manajemen PT LAM mengaku tidak memiliki keterikatan hubungan kerjasama dengan PT TPI.

Yang ada lanjut dia, PT LAM hanya bekerja perintah PT Antam Tbk UBPN Konut sebagai pemenang dalam konsesi lokasi tambang Blok Mandiodo.

Sementara PT TPI mengaku memiliki keterikatan kerjasama dengan kedua perusahaan tersebut yakni PT Antam Tbk UBPN Konut dan PT LAM.

“Jika ditarik benang merahnya PT Antam memang mengetahui atau bahkan diduga kuat memerintahkan kedua perusahaan tersebut untuk beraktifitas didalam areal kawasan hutan,” jelasnya.

Lebih lanjut Eko menyebutkan, jika lokasi titik penambangan kedua perusahaan tersebut, diketahui PT Antam belum mengantongi RKAB dari kementerian terkait.

Sehingga terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan secara bersama-sama baik PT Antam selaku pemenang lokasi sengketa.

Sementara PT LAM dan PT TPI sebagai pihak yang diduga melakukan penambangan atas perintah PT Antam serta PT Cinta Jaya sebagai Perusahaan yang diduga sebagai fasilitator penjualan hasil ilegal mining kedua perusahaan tersebut.

“Sepanjang aktifitas penambangan yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut diatas lahan yang belum memiliki RKAB dan legalitas penggarapan kawasan hutan, maka sepanjang itu adalah kegiatan ilegal mining, tentu dalam case tersebut negara telah dirugikan miliaran rupiah,” beber Eko lagi.

Untuk itu pihaknya meminta Polri, Kementerian ESDM RI bersama Kementerian LHK RI untuk memproses Direktur PT Antam, Direktur PT LAM, Direktur PT TPI beserta Direktur PT Cinta Jaya sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam dugaan kejahatan ilegal mining.

Hingga berita ini di tayangkan, media ini belum dapat mengkonfirmasi ke empat perusahaan tambang nikel tersebut, dikarenakan belum ada yang dapat dikonfirmasi.

 

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button