KPU Sultra Siap Tangkis Gugatan Titing Saranani
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – KPU Sultra menyatakan siap menangkis gugatan Titing Saranani yang mengajukan gugatan di Bawaslu Sultra.
KPU bahkan mempersilahkan pihak yang tidak puas, termasuk Titing Saranani untuk menggugat putusan resmi yang telah diumumkan.
Ketua KPU Sultra, Laode Abdul Natsir, mengaku sudah menyiapkan fakta dan bukti konkret terkait tidak lolosnya Titing dalam daftar pencalonan anggota DPD RI.
“Silahkan saja itu hak calon. Sudah begitu mekanismenya jika tidak puas bisa mengajukan sengketa. KPU siap menghadapi gugatan/sengketa tersebut sesuai fakta dan bukti-bukti yang ada pada kami,” ungkapnya.
Sebelumnya, Titing​ Saranani resmi menggugat KPU ke Bawaslu Sultra setelah dinyatakan tidak lolos tahap penelitian administrasi (litmin) balon anggota DPD RI.
Tidak lolosnya Titing​ diduga banyak KTP dukungannya tidak sinkron, antara pleno KPU Kabupaten Konkep dan Konawe dengan pleno KPU Sultra.
Titing adalah satu dari enam orang bakal calon anggota DPD RI, yang tidak memenuhi syarat dalam litmin. Berdasarkan surat pengumuman yang dikeluarkan KPU Sultra.
Dengan demikian hanya 58 orang balon DPD RI yang sah mengikuti tahap verifikasi faktual yang berlangsung 30 Mei sampai 19 Juni nanti.
Reporter: M4
Editor: Ann