Hukum

Terungkap Alasan Oknum Polisi Bawa Senjata Tembak Mahasiswa

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Karo Provos Divpropam Mabes Polri, Brigjenpol Hendro Pandowo, menjelaskan bahwa keenam oknum polisi melanggar Standar Operasional Prosedur(SOP) saat pengamanan unjuk rasa 26 September.

Hal itu dikarenakan kelalaian oknum polisi bersangkutan yang taj menerima informasi larangan membawa senjata (pistol) dalam pengamanan unjuk rasa.

“Diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa keenam personil tersebut mengaku tidak mengetahui informasi bahwa tidak diperbolehkannya membawa senjata api dalam pengamanan unras melalui apel oleh Kapolres Kendari dikarenakan saat itu sedang menjalankan tugas,” jelasnya, Kamis(17/10/2019).

[artikel number=3 tag=”penembakan,demo”]

Usai menjalankan tugas mereka bergegas menuju lokasi aksi dalam membantu mengamankan massa unjuk rasa saat itu.

“Adapun keenam personil yang melanggar SOP tersebut masuk dalam surat perintah(sprint) pengaman aksi unjuk rasa 26 September, dan berdasarkan hasil penyidikan melalui Reskrim sesuai dengan analisis ilmiah dengan fakta Saintific Crime Ivestigation. Kalau mereka melakukan pengakuan penembakan terhadap korban tentu akan mudah bagi kami untuk mengungkap siapa tersangka, akan tetapi diantara mereka hanya membawa senjata dan beberapa orang hanya menembak keatas,” jelasnya.

Sementara itu, pengirim selongosong peluru ke Belanda dan Australia untuk uji balistik, hanya ingin mengungkap pelaku sebenarnya dengan mendalami kasus secara matang.

“Adapun oknum pada saat itu yang melepaskan tembakan keatas ada yang satu kali ada juga yang dua kali, yang dimana jumlahnya ada 3 orang termasuk personil yang berinisial DK,” tandasnya.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button