Metro Kendari

Dinas PUPR Diduga Tebang Pilih Tindaki Pelanggar Tata Ruang, DPRD Kendari Bakal Bentuk Pansus

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi III  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari akan membentuk panitia khusus (Pansus) dalam menyikapi persoalan penindakan pelanggar tata ruang yang dinilai carut marut.

Pembentukan pansus, tak terlepas juga dari kasus yang dialami seorang pemilik rumah makan di kawasan Kampung Bakau yang bernama Hj. Sitti Hasna.

Beberapa bulan yang lalu rumah makan Hj. Sitti Hasna disegel Dinas Perumahan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Kendari.

Parahnya lagi, Hj. Sitti Hasna diadukan di Mabes Polri oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan saat ini teradu sudah berstatus tersangka atas dugaan melanggar tata ruang Kota Kendari, dengan dalih membangun atau mendirikan rumah makan di kawasan ruang terbuka hijau (RTH).

Sementara di lain pihak, bukan hanya Hj. Sitti Hasna seorang yang mendirikan rumah makan di kawasan RTH. Tetapi masih banyak oknum yang ikut melanggar tata ruang.

Namun anehnya, Dinas PUPR Kota Kendari dan Kementerian ATR hanya menindak perorangan bukan secara menyeluruh. Ini yang kemudian pertanyaan besar baik dari DPRD Kota Kendari maupun pihak lain.

Makanya terlepas dari itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Muhamad Rajab Jinik mengusulkan pembentukan pansus guna menuntaskan persoalan pelanggaran tata ruang.

Padahal, dalam beberapa kesempatan ia sudah menyampaikan kepada Dinas PUPR Kota Kendari untuk bersikap adil dalam menegakkan aturan.

“Makanya kita akan bentuk pansus dalam waktu dekat ini, karena kita capek juga menerima aspirasi soal pelanggaran tata ruang. Dan ini penting untuk segera diselesaikan, yang nantinya akan melibatkan seluruh fraksi-fraksi,” ujar dia, Selasa (28/12/2021).

Di dalam pembentukan pansus nanti, Rajab Jinik bilang pihaknya bakal menelusuri sejauh mana kinerja Dinas PUPR Kota Kendari dalam menyelesaikan masalah tata ruang.

Berikutnya, DPRD Kendari akan menelisik pajak retribusi di dalam kawasan Kampung Bakau, yang sampai hari ini juga tidak ada izin dari PTSP untuk melakukan aktivitas di RTH.

“Prinsipnya pembentukan pansus baik, bukan untuk mencari persoalan namun juga akan melahirkan solusi,” tukasnya. (bds*)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button