Categories: Metro Kendari

Komisi Informasi Sultra Gelar Sidang Sengketa Informasi Perdana

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sidang perdana sengketa informasi publik, Rabu, (3/08/2022).
Komisioner KI Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Yustina mengatakan, surat nomor 009/A2/PI/KD/LPKPK/II/2022 tertanggal 15 Februari 2022 yang menjadi dasar, sehingga LP-KPK melaporkan keluhannya kepada Komisi Informasi Sulawesi Tenggara dengan melayangkan surat nomor 012/A2/GUGATAN/KD/LPKPK/V/2022 tanggal 9 Mei 2022 yang diterima oleh Kepala Sekretariat KI Sultra, dengan nomor register 01/PSI/KI-SULTRA/VII/2022.

“Sidang tersebut terkait sidang aduan sengketa informasi sesuai permohonan gugatan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Daerah (KOMDA) Sulawesi Tenggara. Sesuai surat permohonan informasi publik yang ditujukan pada PPID Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Prov. Sultra,” ungkap Yustina.

“Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, mandat utama komisi informasi adalah menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi,” tambahnya.

Sehingga aduan yang dilayangkan perorangan, kelompok masyarakat dan badan hukum terhadap Komisi Informasi mengindikasikan bahwa kepercayaan terhadap Komisi Informasi mulai terbangun. Oleh karena itu Komisi Informasi harus menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional.

Pada sidang perdana tersebut Lembaga Pengawas Kebijakan sebagai Pemohon dan Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang sebagai termohon. Komisi Informasi telah melayangkan pemanggilan para pihak sejak tanggal 27 Juli 2022.

“Sebelumnya sekretariat telah melakukan diverifikasi dokumen permohonan sengketa dan telah menerbitkan akta registrasi,” terang Yustina.

Adapun agenda pada sidang perdana tersebut adalah pemeriksaan awal berkaiatan dengan kewenangan majelis komisioner.

“Yaitu kewenangan absolut dan relative, legal standing pemohon, legal standing termohon dan kurun waktu permohonan informasi. Namun pada sidang siang ini pemeriksaan legal standing belum tuntas, sehingga majelis komisioner mengscorsing sidang pemeriksaan hingga tanggal 9 Agustus 2022,” jelas Yustina.

Setelah sidang pemeriksaan awal tuntas kata Yustina, selanjutnya pihaknya akan menggelar putusan untuk menentukkan apakah sidang subtansi gugatan akan dilanjutkan melalui mekanisme mediasi atau ajudikasi. Adapun yang bertugas sebagai Ketua Majelis Komisioner adalah Yustina Fendrita, anggota majelis Hasmasyah Umar dan Sukriyaman serta Rahmawati sebagai mediator. (bds)

Reporter: Betyrudin
Editor: Wulan Subagiantoro

Komentar