Sultra Raya

Komisi II DPRD Sultra Minta Direktur PT. CAM Hadir di RDP Berikutnya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi II DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) , yang mempertemukan antara PT. Cipta Agung Manis (CAM) bersama dengan Serikat Buruh Sejaterah Indonesia (SBSI) Sultra, Senin (26/4/2021).

RDP tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Sultra, Farhana Mallawangan, yang didampingi anggota Komisi II lainnya.

Dalam RDP itu, SBSI menyoroti dugaan-dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan (PT. CAM) yang bergerak dibidang perkebunan singkong gajah ini.

Sekertaris Umum (Sekum) SBSI Sultra, Ilham Nurbaco meyebutkan, bahwa diduga kuat PT. CAM tidak memiliki izin lokasi (Inlok) untuk melakukan aktivitas di Desa Labokeo, Kacamatan Palangga Selatan, Konsel.

Dengan tak dimilikinya Inlok, lanjut Ilham, pihak PT CAM otomatis juga tak mengantongi hak guna usah (HGU).

Sehingga, pada prinsipnya, apabila perusahaan tidak memiliki dokumen, maka dipastikan PT. CAM dalam aktivitasnya patut diduga ilegal.

“Kami duga PT CAM tidak memiliki izin lokasi, HGU dan Izin Usaha Perkebunan,” ujar dia.

Selain dokumen penting yang tak dikantongi PT. CAM, Ilham juga bilang pelanggaran lainnya, yakni pemotongan gaji karyawan tanpa sebab yang kuat.

Sehingga dalam RDP itu, pihaknya merekomendasikan ke DPRD Sultra dan aparat hukum (APH) agar mengegentikan aktivitas PT. CAM.

“Kami juga meminta DPRD Provinsi Sultra merekomendasikan ke Dinas Perkebunan untuk segera melakukan pemberhentian aktivitas pengolahan PT. CAM,” katanya.

Sementara itu, salah seorang warga Desa Labokeo, bernama Emil Nurjadin membeberkan kejahatan lainnya, yang dilakukan PT. CAM ini.

Katanya, dia pernah menjadi korban dari dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak PT. CAM. “Saya merugi hingga Rp800 juta. Namun, hal itu sudah dilaporkan ke pihak Polda Sultra,” ungkapnya.

Tak hanya itu, penasehat SBSI Sultra ini juga memberikan jika PT. CAM diduga kuat telah melakukan pelanggaran hukum pidana dalam aktivitasnya. Sebab, telah melakukan aktivitas tanpa HGU.

Menurutnya, aktivitas perkebunan PT. CAM telah menyalahi UU Perkebunan nomor 39 tahun 2014. Olehnya itu, Emil Nurjadin menyarankan pihak legislatif dan eksekitif agar mencermati dan mengkaji ulang dokumen-dokumen perizinan PT. CAM.

“Karena perusahaan ini beraktivitas di beberapa kecamatan. Jangan sampai izinnya hanya untuk di satu kecamatan, tapi digunakan untuk melakukan produksi di kecamatan lain. Apalagi, kami menduga PT. CAM ini tak memiliki HGU,” katanya.

Selain itu, Emil Nurjadin juga mengatakan, bahwa sistim penggajian yang diterapkan PT. CAM sangat tidak manusiawi. Sebab, bersarkan penelusuran, masih ditemukan adanya pekerja yang digaji Rp20 ribu perhari.

“Ada juga yang hanya digaji Rp1 juta per bulan,” tambah Emil.

Terkait PT.CAM yang diduga tak memiliki izin, Kabid Pengaduan Dinas DPM-PTSP Sultra, Budiman membenarkan bahwa perusahaan tersebut tak ditemukan adanya penerbitan dokumen perizinan untuk PT. CAM.

“Setelah ditelusuri tidak ada izin lokasi yang diterbitkan di PTSP. Anehnya, ada izin yang dikeluarkan oleh BKPM, seluas 400 lebih hektare,” bebernya.

Disebut tak memiliki izin, tim legal PT. CAM, Icam menuturkan bahwa tudingan itu tidak benar. Menurut dia, apa yang dipertanyakan SBSI Sultra semuanya ada.

“Semuanya ada, izin lokasi, izin usaha. Makanya nanti, setelah haering berikutnya di DPRD ini, kita akan perlihatkan,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sultra, Farhana menyayangkan ketidakhadiran direksi PT. CAM, sebagai pihak yang mengetahui persoalan dan memiliki kewenangan untuk menjawab semua pertanyaan atas berbagai dugaan yang terungkap dalam RDP.

Olehnya itu, Komisi II DPRD Provinsi Sultra akan kembali menjadwalkan RDP lanjutan, pada pekan depan, dan diharapkan Direktur PT. CAM hadir dalam RDP nanti.

Selain itu, pihak lain yang akan dipanggil nantinya dalam menjawab persoalan di PT. CAM ini adalah pihak pemerintah daerah (Pemda) Konsel melalui DPM-PTSP.

“Saya harap direksi PT. CAM bisa hadir dalam RDP nanti. Dan siapkan semua dokumen yang dibutuhkan,” tendasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button