HukumKonawe Utara

Diadukan Soal Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Ruksamin: Silahkan Buktikan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin diadukan oleh Hansen Hakim terkait dugaan tindak pidana penipuan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), beberapa waktu yang lalu.

Menyikapi laporan tersebut, Ruksamin melalui tim kuasa hukumnya, Fahd Atsur, SH. MH, Rahmat Karno, SH. MH, dan Hipmansyah, SH, dengan tegas membantah aduan Hansen Hakim tersebut.

Hanya saja menurut Fahd Atsur, aduan Hansen Hakim ke polisi merupakan hak setiap warga negara, jika merasa dirugikan oleh pihak lain. Tetapi baginya, aduan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

Pasalnya, lanjut Fahd Atsur dengan tegas kliennya itu membantah terkait pernah menjanjikan atau memerintahkan Hansen Hakim untuk mengerjakan proyek interior Rumah Jabatan (Rujab) dan ruangan kerja Bupati dan Wakil Bupati Konut pada tahun 2016 silam.

“Memang betul pak Ruksamin pernah bertemu dengan Hansen Hakim pada tahun 2016 lalu, tetapi hasil pertemuan pribadi itu, pak Ruksamin tidak pernah menjanjikan atau memberikan proyek pengerjaan interior ke Hansen Hakim,” ujar dia kepada Detiksultra.com, Jumat (21/8/2020).

Lebih lanjut, Fahd Atsur meminta ke Hansen Hakim untuk membuktikan secara real, baik dari segi proses pengerjaan hingga anggaran pribadi yang digunakannya, selama Hansen Hakim mengerjakan interior Rujab dan ruang kerja Bupati dan Wakil Bupati Konut.

“Kalau memang Hansen merasa dia pernah dijanjikan atau diberikan pengerjaan interior silahkan buktikan secara real,” katanya.

Karena kata dia, pihaknya juga bakal membuktikan bahwa aduan Hansen Hakim perihal dugaan tindak pidana penipuan, itu tidak benar.

“Kami masih menunggu hasil telaah penyidik. Nanti kita akan buktikan dan tunjukan ini loh yang mengerjakan, bukan Hansen dengan cara penunjukan langsung. Karena proyek diatas Rp200 juta itu, bukan penunjukan langsung melainkan melalui lelang,” katanya.

“Karena yang akan dipanggil nanti untuk dimintai klarifikasi, bukan hanya pak Ruksamin saja, namun dari pihak inspektorat dan pihak terkait, yang bersinggungan dengan aduan tersebut,” sambungnya.

Selain itu, Ruksamin juga membantah bahwa dirinya pernah mengarahkan Hansen Hakim untuk menemui Kabag Umum dan Kabag Keuangan Pemda Konut, untuk membicarakan alokasi anggaran pengerjaan interior tersebut.

“Itu tidak benar, kalau pak Ruksamin pernah meminta Hansen Hakim untuk menemui Kabag Umum Dan Kabag Keuangan,” jelasnya.

Apalagi tambah Fahd Atsur, dalam sebuah pengerjaan proyek pemerintah, itu terlebih dahulu harus melalui persetuan dari pihak DPRD untuk dimasukan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kemudian setelah proses itu, barulah dilakukan lelang.

“Namun ini beda, fisiknya dikerjakan terlebih dahulu, baru mau dialokasiakan anggarannya. Kan aneh jadinya. Jadi kami tinggal menunggu pembuktian dari Hansen Hakim,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Rahmat Karno menegaskan isu ini sengaja di politisasi karena kliennya itu, kembali bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konut 2020. Pasalnya menurut mantan polisi ini agak aneh jika masalah tahun 2016 silam, baru diungkit tahun ini.

“Ini terjadi 2016, rentang waktu 4 tahun. Kalau misalkan Hansen merasa ditipu, maksimal di tahun 2018, dia sudah harus mengadukan. Tapi ini kan tidak terjadi, nanti setelah mendekati Pilkada, barulah dibuat-buat seperti ini. Ya indikasinya ada tendensi polutik disini,” bebernya.

Bahkan dia menegaskan, jika dugaan penipuan yang dilakukan oleh Ruksamin tidak dapat dibuktikan Hansen Hakim, maka pihaknya bakal melaporkan balik Hansen Hakim ke polisi terkait pencemaran nama baik.

“Kami menunggu hasil telaah, jika memang tidak ada unsur yang didapat dalam aduannya itu, maka kami siap melaporkan balik, karena prinsipalnya klien kami sudah dicemarkan namanya,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Yais Yaddi

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button