kesbangpol sultra
Metro Kendari

Khawatir Penularan Covid-19, Pemkot Masih Tunggu Kebijakan Pusat Soal Libur Siswa Jelang Nataru

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait libur akhir tahun bagi sekolah jelang natal dan tahun baru (Nataru).

Hal ini dikarenakan, Pemkot Kendari belum menerima instruksi langsung dari pusat apakah sekolah akan diliburkan atau tidak di momen akhir tahun nanti.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengatakan pihaknya masih akan mengevaluasi hasil pelaksanaan tatap muka selama ini. Evaluasi ini penting sebagai proyeksi sesuai situasi dan kondisi yang dihadapi pada akhir tahun.

Evaluasinya terkait penerapan Prokes Covid-19 di sekolah selama ini, termasuk tingkat realisasi vaksin para siswa dan guru di sekolah di Kota Kendari.

“Kita masih khawatir ada penularan corona. Tapi saya akan panggil kadis pendidikan dulu untuk evaluasi. Nanti kita lihat apa dampaknya. Karena yang utama adalah keselamatan dan perlindungan terhadap masyarakat atas penularan Covid-19,” kata Sulkarnain (7/12/2021).

Sulkarnain mengaku, jika nanti sudah ada penguatan arahan pusat terkait proses pendidikan sekolah diliburkan atau tidak, secepatnya wali kota menindaklanjutinya. Karena setiap kebijakan yang ada, pasti pertimbangannya demi keselamatan masyarakat.

“Nanti kalau sudah ada instruksi baru kita menyesuaikan kondisi dan kebijakan pusat. Intinya kita masih menunggu,” ujarnya.

Kepala Dikmudora Kendari, Makmur mengungkapkan, seluruh satuan pendidikan mulai dari pendidikan usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) berencana diliburkan selama Nataru. Kebijakan itu untuk melindungi pelajar dari penularan Covid.

“Libur memang sesuai kalender akademik. Disisi lain untuk mengantisipasi kerumunan yang bisa ditimbulkan ketika sekolah tetap dilaksanakan. Jadi tahun ini kita tidak adakan lomba Porseni atau Pekan Olahraga dan seni antar kelas,” ungkap Makmur.

Kendati berada dirumah, para pelajar tetap diminta untuk menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, dan rajin mencuci tangan untuk meminimalisir penularan wabah yang menyerang sistem pernapasan itu.

Diketahui, jika sekolah diliburkan pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) maka kebijakan itu mengacu pada kalender akademik Kemendikbud yang menetapkan libur semester dimulai pada 23 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

Reporter: Dahlan
Editor: via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024