Advertorial

Larangan Penjualan BBM Eceran Tuai Polemik, Komisi II DPRD Kendari Gelar RDP

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Larangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di sekitar SPBU yang ada di Kota Kendari menuai polemik. Menanggapi hal itu, Komisi II DPRD Kendari bersama Dinas Perdagangan, Kasatpol PP serta pedagang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (30/1/2023).

Ketua Komisi II DPRD Kendari, Riski Brilian Pagala, meminta Pemerintah Kendari menginisiasi Perwali turunan dari Perda Nomor 10 Tahun 2014 agar pedagang BBM eceran mendapat kepastian hukum.

“Kita juga menyarankan untuk sementara waktu, pedagangn diizinkan berdagang dengan syarat tidak di atas fasilitas umum seperti bahu jalan,” ungkapnya.

Pihaknya pun meminta pemberian diskresi sementara sampai adanya Perwali yang jelas. Jika telah ada, agar Perwalinya itu disosialisasikan kepada pedagang.

“Sehingga mereka paham dan mendapat kepastian dalam menjalankan usahanya,” pungkasnya. (ADV)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button