Metro Kendari

Frans Datangi Polda Sultra Minta Kejelasan Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Miliknya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Frans korban dugaan penyerobotan lahan miliknya yang berada di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, mendatangi kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (13/9/2021).

Kedatangan Frans, tidak lain untuk memastikan kasus yang dilaporkannya sejak 7 Juni 2021 tentang tindak pidana (TP) penggelapan hak atas bidang atau benda tidak bergerak atau memasuki pekarangan tampa izin, itu berjalan semestinya.

Pasalnya, hingga sampai saat ini dimana kurang lebih kurang lebih 236 meter persegi (m2) lahan miliknya yang diserobot oleh Nur Alamsyah dan telah berdiri sebuah bangunan, tak ada kepastian hukum.

Mintanya, karena proses hukum masih berjalan, harusnya pihak kepolisian agar melakukan pemberhentian sementara proses pembangunan yang dilakukan oleh Nur Alamsyah dan dilakukan pemasangan police line.

Tetapi, bangunan yang sudah rampung dan bahkan akan beroprasi itu seakan dibiarkan begitu saja. Tentunya hal ini merugikan dia sebagai korban dugaan penyerobotan lahan.

Olehnya itu, ia meminta ketegasan dari institusi kepolisian agar kasus yang dilaporkannya di proses sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Sebab jika hal itu disepelekan dan tak ada kepastian hukum yang ia dapatkan sebagai warga negara, maka ia juga punya hak untuk menduduki lahan miliknya yang telah bersertifikat.

“Saya punyak hak, hanya karena saya menghargai proses hukum makanya saya ikuti jalurnya.  Tapi jika sudah tak sesuai maka saya akan turunkan orang saya untuk menduduki lahan itu,” ungkap dia.

Selain itu, Frans juga menyoroti ketidaktegasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari dalam menyikapi sengketa lahan antar pihak pelapor dan terlapor.

Dijelaskannya, dalam mediasi pertama di kantor BPN Kota Kendari, kedua bela pihak menyepakati perubahan luasan lahan karena beberapa pertimbangan, dengan kesepakatan harus diimpelemntasikan dilapangan.

Milik Frans dengan SHM nomor 03497 tahun 2009 dengan surat ukur nomor 39 tahun 2009 luas 1.412 m2 diubah menjadi 1.360 m2. Sementara SHM nomor 0854 tahun 1994 (Milik Muhamad Alim dijual ke Nur Alamsyah) dengan gambar setuasi nomor 5751 tahun 1992 luas 1.564 m2 menjadi 1.473 m2.

Setelah mediasi pertama selesai, dilanjutkan media kedua sesuai hasil kesepakatan yang ditengahi BPN Kota Kendari

Dalam mediasi kedua ini dilakukan pengukuran luasan lahan yang sudah disepakati sebelumnya. Hadir dalam mediasi itu, penyidik Polda Sultra, IPDA Samuel M Pattipeilohy.

Namun 236 m2 miliknya yang diduga serobot berada di area bangunan yang dibangun oleh Nur Alamsyah.

Hasil pengkuran itu pun tidak sepakati atau diterima oleh Nur Alamsyah sesuai hasil kesepakatan pada mediasi pertama. Sehingga hal itu tidak dilanjutkan, dan BPN menyarankan ada upaya hukum lainnya melalui pengadilan

“Ini menjadi aneh, kasus yang nyata-nyatanya ada unsur pidanannya karena melakukan penyerobotan malah saya disuruh mengajukan perdata di penghadilan,” beber Frans.

“Seadainya lahan itu dua sertifikat sah-sah saja untuk membuktikan, tapi ini masing-masing memiliki sertifikat. Dimana yang menjadi permasalahan adalah Nur Alamsyah membangun di luar batas sertifikatnya dan ini di biarkan berlarut larut oleh pihak berwenang,” sambungnya.

Harusnya, BPN sebagai institusi negara yang berwenang mengatur soal pertanahan tegas menengahi sengekta lahan tersebut. Terlebih mereka sudah melakukan pengkuran dan hasilnya ada sebagian lahan miliknya diserobot oleh Nur Alamsyah.

Anehnya lagi, lanjut dia, BPN belum memberikan balasan surat yang diajukan penyidik Reskrimum Polda Sultra terkait, apakah bangunan Nur Alamsyah masuk di lahan milik Frans atau tidak.

“Bukannya menjawab sesuai fakta dilapangan, malah kita digiring ke perdata ada permainan apa antara Nur dan BPN. Karena jelas-jelas Nur membangun diluar dari ploting dan sertifikat miliknya. Saya pikir ini ada upaya untuk melindungi dari tindakan melanggar hukum,” tandasnya Frans.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button