Muna

Santri Dicabuli, Guru Ngaji Berbisik “Jangan Ribut”

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Seorang warga asal desa Pasikolaga berinisial LN (63) diduga melakukan pencabulan terhadap santrinya berinisial (L).

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldy mengungkapkan bahwa kejadian itu berawal ketika korban bersama temannya pergi mengaji di rumah pelaku pada 25 Maret 2022.

Setelah selesai mengaji, korban bersama temannya bersalaman dan berpamitan untuk pulang, namun sang guru ngaji melarang korban dan temannya pulang dengan alasan akan disuruh mencuci piring terlebih dulu.

Saat menuju dapur mencuci piring, pelaku tiba-tiba memanggil korban menuju kamar rumah pelaku.

Di dalam kamar lanjut Astaman, pelaku memegang korban lalu membaringkannya di atas kasur dan melancarkan aksi bejatnya dengan mengangkat pakaian gamis dan menurunkan celananya sampai lutut lalu pelaku berbisik “jangan ribut”.

“Saat itulah pelaku meraba-raba alat vital korban dan mencium bibirnya sebanyak dua kali,” kata Astaman.

Setelah melancarkan aksinya pelaku mengambil uang Rp5.000 di dompetnya lalu memberikan ke korban dan menyuruhnya untuk pulang bersama temannya dan menitipkan pesan untuk tidak menceritakan kejadian ini pada orang tuanya.

“Pelaku melampiaskan nafsunya, kejadiannya di kamar rumah pelaku, diajak korban ke kamar lalu melakukan perbuatan cabul lalu pelaku memberinya uang lima ribu dan menyuruhnya pulang sambil menitip pesan kepada korban jangan bilang-bilang sama mamamu,” jelasnya.

Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya dan langsung melaporkan perbuatan pelaku di Polsek Pure.

Atas dasar laporan itu, Tim Buser SatReskrim Polres Muna bersama Kanit Reskrim Polsek Pure membekuk pelaku di Jalan By pass Raha tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya pelaku di ancam dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E ayat 2 UU RI. no 35 tahun 2014 sebagimana di tambah dan di ubah dalam UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button