Metro Kendari

Kembalikan Jabatan, Pemprov Sultra bakal Lantik 16 Kepsek SMA/SMK yang Dinonjob

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melantik 16 kepala sekolah SMA/SMK yang sebelumnya dinonjob, pada 27 Desember 2023. Pelantikan ini menyusul keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari di mana 16 kepsek tersebut menang dalam gugatan SK Gubernur 231 Tahun 2023 yang dinilai non prosedural.

Hasil putusan tersebut berdasarkan nomor 37/G/2023/PTUN.KDI yang terbit pada 16 November 2023 lalu, sehingga dalam amar putusan menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima seluruhnya. Berdasarkan putusan PTUN tersebut, maka semua kepsek yang yelah dinonjobkan sebelumnya harus dikembalikan jabatannya.

Diketahui, pelantikan tersebut awalnya dijadwalkan terlaksana pada hari ini, Jumat (15/12/2023) sore. Namun bergeser dan rencananya bakal berlangsung pada Rabu (27/12/2023) mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio mengatakan, dari 16 pejabat kepsek yang akan dikembalikan jabatannya tersebut, empat diantaranya sedang menyelesaikan swakelola DAK, yang akan berakhir tanggal 26 Desember 2023.

“Kita ketahui bersama, DAK ini bisa berupa fisik maupun non fisik, sehingga Pemprov Sultra memberikan kesempatan kepada para kepala sekolah yang tengah menjabat, untuk menyelesaikan hingga batas akhir yang telah ditentukan, yakni pada 26 Desember 2023,” katanya, Jumat (15/12/2023).

Olehnya itu, karena menyelesaikan swakelola DAK tersebut maka pelantikan ini ditunda dulu dan direncanakan akan dilaksanakan kembali pada 27 Desember 2023.

Katanya, keputusan untuk menunda tersebut cukup bijak, karena hal ini juga berdasarkan kesepakatan bersama 16 pejabat yang akan dilantik, untuk dilakukan secara bersamaan pada 27 Desember 2023.

“Pelantikan ini akan dilakukan karena adanya putusan PTUN yang memenangkan gugatan para eks kepsek, untuk dikembalikan pada asal sekolahnya sebagai kepala sekolah,” terangnya.

Sebab, alasannya pelantikan yang dilakukan sebelumnya dianggap tidak prosedural oleh PTUN, sehingga mengabulkan seluruh tuntutan eks 16 kepala sekolah yang mengadu ke PTUN.

Adanya putusan pengadilan tersebut, maka sebagai pemerintah berkewajiban melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button