kesbangpol sultra
Metro Kendari

Kelalaian Pelayanan, DPRD Minta Petugas RSUD Kendari Disanksi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kelalaian pelayanan oleh petugas RSUD Kota Kendari, Komisi III DPRD Kendari minta diberikan sanksi kepada petugas.

Sebagai mitra dan menjalankan tugas pengawasan, Komisi III DPRD Kendari melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak RSUD Kendari untuk menjelaskan kronologis yang terjadi terkait kelalaian pelayanan oleh pihak rumah sakit.

Ketua Komisi III DPRD Kendari, Rajab Djinik yang ditemui usai lakukan RDP menerangkan, dari keterangan pihak rumah sakit diketahui, ternyata mahasiswa magang yang diminta untuk melakukan perawatan pada pasien tanpa didampingi oleh perawat senior, itu satu kesalahan.

“Mahasiswa magang itu datang ke rumah sakit untuk belajar praktek bukan untuk mengobati pasien. Sehingga kita minta RSUD Kendari jatuhkan sanksi kepada petugas,” tegasnya, Senin (03/06/2024).

Terkait hal tersebut pihaknya akan terus melakukan pengawasan.Untuk itu, Rajab juga meminta masukan dari masyarakat dalam pengawasan ini terkait apa yang dirasakan di RSUD Kendari agar ke depan pelayanan di rumah sakit terus dibenahi dan semakin baik ke depan. Masyarakat pun mendapat haknya sebagai individu dalam pelayanan kesehatan.

“Karena jangan sampai apa yang terjadi seperti sekarang menjadi kebiasaan,” tuturnya.

Dia pun meminta kepada dokter yang berstatus ASN sebagaimana diketahui bahwa doker memiliki prosedur tetap (Protap).

“Artinya dengan adanya protap maka dokter ini jangan suka-suka mereka melakukan tindakan pelayanan kesehatan di RSUD Kendari,” ujarnya.

Pasalnya yang menjadi keluhan masyarakat selama ini ialah menunggu dokter hingga berjam-jam. Bertugas di RSUD Kendari artinya dokter siap kerja dengan dasar aturan rumah sakit, apalagi ASN.

“Intinya kita ingin ada peningkatan pelayanan di RSUD Kendari,” ucap Rajab.

Sementara Pelaksana Harian (Plh) Direktur RSUD Kendari, Syarif. B mengatakan, pelanggaran yang terjadi ialah kurangnya respek dari petugas rumah sakit. Namun jika alur proseduralnya sudah sesuai. Seperti menaikkan O² nya dan lainnnya.

“Hanya teman-teman tidak respek dengan menyuruh mahasiswa magang, yang jelas apapun saran dari Komisi III DPRD Kendari akan dilaksanakan, dengan maksud agar kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Adapun sanksi yang diberikan kepada petugas, pihaknya akan memberi sanksi dengan membebastugaskan dari tempat tugasnya serta diberikan bimbingan dan pengetahuan agar tercipta rasa kepedulian. Kemungkinan sampai tiga bulan, lalu dikembalikan lagi ke tempatnya.

Terkait dokter yang datang berjam-jam, dia mengatakan belum mendapat informasi. Tetapi perlu dipahami bahwa dokter diberi tiga kewenangan untuk bertugas, sebagaimana dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) bahwa dokter bisa praktek di tiga tempat.

“Dokter itu melihat kondisi pasien, jika kondisi pasien di tempat lain perlu segera penanganan maka itu yang didahulukan. Namun semua pasien sama di mata dokter. Terkait masalah yang terjadi di RSUD Kendari, kemungkinan terjadi miskomunikasi dengan dokter yang datang pada saat itu,” jelasnya.

Sebagai informasi RSUD Kendari memiliki 344 PPPK yang baru terangkat, tenaga honorer masih ada 172 dan ASN sebanyak 278. (bds)

 

Reporter: Septiana Syam
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button