Kepala Kajati Sultra, Sugeng Riyanta. Foto: Sunarto/Detiksultra.com
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mencatat hasil penjualan sebesar Rp8,18 miliar dalam pelaksanaan lelang serentak barang rampasan negara yang digelar pada Kamis (29/10/2026). Dari total 24 lot barang rampasan negara yang dilelang dengan nilai limit Rp4.568.349.000, sebanyak 19 lot berhasil terjual dengan total harga lelang mencapai Rp8.183.137.000. Sementara itu, lima lot lainnya belum mendapatkan penawaran atau berstatus Tidak Ada Penawaran (TAP).
Lelang tersebut melibatkan delapan satuan kerja kejaksaan negeri di wilayah Sulawesi Tenggara, yakni Kejari Kendari, Konawe, Baubau, Konawe Selatan (Konsel), Bombana, Kolaka, Kolaka Utara (Kolut), dan Buton.
Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, secara resmi membuka kegiatan yang mengusung tema “Sinergitas Pemulihan Aset untuk Negeri”. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian barang rampasan negara sekaligus optimalisasi pemulihan aset dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Barang yang ditawarkan dalam lelang meliputi satu bidang tanah, dua unit dump truck, dua unit alat berat, lima unit sepeda motor, enam unit mobil, delapan unit excavator, serta 47 tumpukan bijih nikel atau ore nikel dengan total volume 20.048,84 metrik ton.
Sementara itu, Berdasarkan data Kejati Sultra, dari 24 lot yang dilelang, sebanyak 23 lot berasal dari perkara tindak pidana umum yang penyidikannya dilakukan oleh penyidik Polri, baik di tingkat Mabes Polri, Polda maupun Polres. Satu lot lainnya berupa sebidang tanah berasal dari perkara tindak pidana khusus yang ditangani Kejari Baubau.
Dalam pelaksanaan lelang tersebut, nilai limit terendah tercatat sebesar Rp375.000 untuk satu objek sepeda motor yang ditawarkan Kejari Konawe Selatan. Adapun nilai limit tertinggi mencapai Rp504 juta untuk satu unit Articulated Dump Truck (ADT) yang ditawarkan Kejari Konawe.
Meski mayoritas objek berhasil terjual, lima lot masih belum mendapatkan penawaran. Kejati Sultra menyatakan penyebab belum terjualnya barang-barang tersebut akan ditentukan melalui evaluasi.
Evaluasi tidak hanya mencakup kemungkinan penyesuaian harga, tetapi juga perbaikan informasi mengenai objek lelang, perluasan jangkauan peserta, serta penyelesaian kendala yang terdapat pada masing-masing objek.
Kejati Sultra juga menegaskan akan mengawal seluruh tahapan setelah lelang, termasuk penyelesaian pembayaran, penyetoran hasil ke kas negara sesuai ketentuan, serta penyerahan barang kepada pemenang atau pihak yang berhak.
Pengawasan khusus juga dilakukan terhadap pengambilan dan pengangkutan ore nikel untuk memastikan kesesuaian jumlah tonase atau volume, lokasi, serta titik koordinat objek yang dilelang.
Kejati Sultra juga turut melaporkan capaian PNBP sepanjang 2025 sebesar Rp80.292.882.936. Sementara itu, PNBP periode Januari hingga September 2026 tercatat sebesar Rp20.673.795.088. Adapun total PNBP periode Januari hingga Oktober 2026 mencapai Rp28.856.932.088.
Menurut Sugeng Rianta, capaian tersebut mencakup penerimaan dari dua rangkaian pelaksanaan lelang serentak, bukan hanya dari kegiatan lelang pada 29 Oktober 2026.
Ia menyebut, realisasi PNBP dari kegiatan lelang dilaporkan secara tersendiri berdasarkan pembayaran dan penyetoran yang telah diverifikasi.
Untuk diketahui pelaksanaan lelang serentak ini turut dihadiri Kapolda Sultra, Himawan Bayu Aji, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Andi Isna Renishwari Cinrapole, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat Panca Putra Jaya, serta sejumlah pejabat terkait lainnya. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.