Metro Kendari

Kejati dan Polda Sultra Lelang Berang Rampasan Negara, Ada Tumpukan Ore Nikel hingga Mobil BBM Industri

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar lelang serentak barang rampasan negara di bawah koordinasi Badan Pemulihan Aset (BPA). Kegiatan yang bertujuan mengoptimalkan pemulihan aset negara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta.

Acara peluncuran lelang ini dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra serta para pemangku kepentingan terkait, baik secara langsung maupun daring.

Di antaranya tampak Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Andi Isnah Renishwari Cinrapole, hingga Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar, Panca Putra Jaya.

Dalam keterangannya, Dr. Sugeng Riyanta menjelaskan bahwa lelang serentak ini diikuti oleh delapan satuan kerja di wilayah hukum Sultra. Delapan satker tersebut meliputi Kejari Kendari, Kejari Konawe, Kejari Baubau, Kejari Konawe Selatan, Kejari Bombana, Kejari Kolaka, Kejari Kolaka Utara, dan Kejari Buton.

Objek yang dilelang pun sangat beragam, mulai dari barang bergerak, tidak bergerak, hingga hasil tambang. Rinciannya meliputi, satu bidang tanah, dua unit dump truck, dua unit alat berat, lima unit sepeda motor, enam unit mobil, delapan unit ekskavator, dan 47 tumpukan ore nikel dengan total volume 20.048,84 metrik ton. P

“Seluruh aset tersebut berasal dari penanganan perkara tindak pidana umum 17 unit barang dan 28 tumpukan ore nikel serta perkara tindak pidana khusus tujuh unit barang dan 19 tumpukan ore nikel,” ujarnya, Kamis (29/10/2026).

Dari data yang dihimpun, nilai limit terendah tercatat pada satu unit sepeda motor dari Kejari Konsel yang dipatok seharga Rp375.000. Sementara itu, nilai limit tertinggi jatuh pada objek Articulate Dump Truck (ADT) dari Kejari Konawe senilai Rp504.000.000.

“Secara akumulatif, total nilai limit dari seluruh barang rampasan negara yang dilelang mencapai 4.568.349.000 rupiah,” jelasnya.

Selain menggenjot lelang barang rampasan, Kejati Sultra dan Polda Sultra juga terus menunjukkan komitmennya dalam mendongkrak Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Sepanjang Januari hingga September 2026, penerimaan PNBP instansi ini telah menyentuh angka 20.673.795.088 rupiah,” tegasnya.

Capaian tersebut menjadi kelanjutan kontribusi positif Kejati Sultra setelah pada tahun 2025 lalu sukses membukukan PNBP fantastis sebesar Rp80.292.882.936.

Melalui lelang serentak ini, Dr. Sugeng Riyanta berharap eksekusi barang rampasan negara dapat berjalan optimal serta memberikan pemasukan yang signifikan bagi keuangan negara melalui jalur PNBP. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
DetikSultra

This website uses cookies.