Metro Kendari

Kejagung Didesak Tetapkan Tersangka Ekspor Nikel PT CNI, MAKI Ancam Praperadilan Jika Kasus Berhenti

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, mendesak penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menuntaskan penyidikan perkara dugaan korupsi ekspor nikel dalam tata kelola pertambangan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Bonyamin menegaskan bahwa penyitaan, uang senilai Rp401 miliar oleh Kejagung RI, dalam proses penyidikan tidak boleh menghentikan penanganan kasus hukum yang berjalan.

Bonyamin menjelaskan, berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara secara tegas dinyatakan tidak menghapuskan pidana.

“Penyitaan di saat penyidikan itu justru menjadi barang bukti yang harus dituntaskan sampai ke pengadilan. Nanti pengadilan yang memutuskan apakah terdakwa bersalah atau bebas. Jadi tidak boleh digantung,” tegas Bonyamin saat dikonfirmasi, Selasa (21/09/2026) kemarin.

Ia menambahkan, status barang bukti atau uang hasil penyitaan, sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan masih berada di rekening penampungan. Negara belum berhak menerima uang tersebut sebagai aset resmi sebelum ada vonis bersalah dari majelis hakim.

“Karena penyitaan umumnya sudah mengantongi otorisasi atau izin, maka perkara ini harus dituntaskan dengan segera menetapkan tersangka, melimpahkannya ke pengadilan, dan menuntut pelaku dengan hukuman tinggi,” pintanya.

Lebih lanjut, Bonyamin menyoroti dampak dari praktik penambangan ilegal yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak lingkungan hidup.

Menurutnya, sektor pertambangan yang seharusnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat luas justru hanya menguntungkan segelintir pihak.

“Sektor tambang ini harusnya menyejahterakan rakyat, bukan hanya menyejahterakan segelintir orang yang nakal dan diduga melakukan korupsi,” katanya.

MAKI menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus tata kelola pertambangan ini. Apabila dalam kurun waktu satu hingga dua bulan ke depan penanganan perkara terkesan lambat atau tidak ada penetapan tersangka, MAKI siap menempuh jalur hukum.

“Kalau nanti lemot dan tidak dituntaskan, kita ngawalnya dengan mengajukan gugatan praperadilan berdasarkan Pasal 158 huruf e KUHAP Baru, di mana penundaan penanganan perkara yang tidak sah menjadi objek praperadilan. Kita tunggu satu dua bulan ke depan, jika belum ada tersangka, opsi praperadilan akan kita ambil,” pungkasnya. (cds)

Sebelumnya diberitakan, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Saiful Bahri Siregar merilis hasil sitaan uang negara hasil tindak pidana korupsi ekspor nikel ilegal PT CNI sebesar Rp401 miliar.
Kasus ini tidak berhenti pada penyitaan uang, penyidik terus mengembangkan dengan memeriksa sejumlah saksi baik dari PT CNI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, dan Kementerian ESDM. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
DetikSultra

This website uses cookies.