Kedapatan Miliki Sabu 20,44 Gram, Pria Asal Konawe Diringkus Polisi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pihak kepolisian berhasil meringkus sorang pria berinisial IS (38) tahun, asal Kelurahan Lambuya, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra)
Pria tersebut diringkus karena memiliki, menyimpan, mengedarkan sabu dengan berat 20,44 gram di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada Kamis (29/7/2021), sekira pukul 17.42 WITA.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol M. Eka Faturrahman, melalui Kabidpenmas Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan bahwa tersangka diringkus berawal dari informasi warga setempat, kerap melakukan penempelan.
Kemudian, lanjut Dolfi, pihaknya langsung melakukan penelusuran dan membuntuti tersangka dan berhasil diringkus di dalam kosnya.
“Saat digeledah yang disaksikan masyarakat ditemukan sabu 37 saset dengan berat 20,44 gram yang berada di saku celana pendeknya bagian kanan,” ungkap Dolfi melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 30 Juli 2021.
Tak panjang lebar, pihaknya langsung membawa tersangka bersama barang bukti ke Mako Ditresnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (bds*)
Reporter : Erik Lerihardika
Editor : J. Saki