Kasus Narkoba yang Menjeratnya Dinilai Janggal, Seorang Pria di Kendari Divonis Bebas
KENDARI,DETIKSULTRA.COM – Seorang terdakwa kasus narkoba ahirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (30/12/2021).
Surat Putusan PN Kendari nomor 545/Pid.Sus/2021/PN Kdi menyatakan, terdakwa bernama Agung Setiawan (22) tidak terbukti bersalah atas tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 22,49 gram.
Majelis Hakim PN Kendari juga tidak menerima pengakuan saksi jaksa penuntut umum dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” tulis Surat Putusan PN Kendari Nomor 545/Pid.Sus/2021/PN Kdi.
Kuasa Hukum terdakwa Agung Setiawan, Ahmad Fajar Adi menjelaskan, saksi awal yang dihadirkan oleh jaksa dari kepolisian mengaku, awalnya terdakwa sedang baring-baring di sebuah mobil dan dilakukan penyergapan. Kemudian petugas mendapati sabu-sabu di saku celana terdakwa.
“Setelah itu saksi kedua dari masyarakat juga dihadirkan, dan ia (saksi) menyebutkan dirinya tidak ikut saat dilakukan penggeledahan, ia hanya diantarkan sebuah kantong plastik putih dan diperlihatkan kepada dia oleh polisi yang menangkap terdakwa saat itu,” ungkap Direktur LBH Kasasi Sultra ini pada Minggu (2/1/2022).
Ia juga menyebutkan, dalam sebuah video terlihat terdakwa sedang baring-baring di dalam mobil pikap putih yang bersebelahan dengan mobil pikap hitam. Setelah itu, pihak kepolisian Subdit III Narkoba Polda Sultra datang menyergap.
“Saat itu saya telah mempunyai bukti-bukti kuat (video CCTV pada saat penangkapan) saya menduga ada ketidaksesuaian antara pengakuan saksi dan video CCTV tersebut,” bebernya.
Selain itu, kata dia lagi, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah bos terdakwa dan mobil pikap putih dan hitam di TKP, dan tidak ditemukan barang bukti.
Kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan lagi di mobil pikap hitam dan disitulah ditemukan sabu-sabu yang disebutkan milik terdakwa.
“Saya kembali bertanya kepada saksi dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa ada sabu-sabu di saku terdakwa, disitu ia menjawab bahwa ia hanya meraba saku terdakwa dan ia merasakan ada sabu-sabu. Padahal dalam video itu tidak ada ditemukan sabu-sabu di saku terdakwa,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, saat dilakukan persidangan dirinya mengahdirkan seorang saksi yang merupakan pemilik rumah dan juga bos terdakwa.
“Bos terdakwa itu mengatakan, mobil pikap yang selalu digunakan terdakwa berwarna putih dan tidak pernah menggunakan mobil pikap hitam tempat ditemukan sabu-sabu itu,” jelasnya.
Majelis hakim pun berkesimpulan sabu-sabu itu bukan milik terdakwa berdasarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum dan divonis bebas.
Saat ini, Fajar selaku kuasa hukum terdakwa sedang menunggu pihak penuntut umum mengajukan banding atau kasasi. (bds*)
Reporter : Erik Lerihardika
Editor: J. Saki