kesbangpol sultra
Metro Kendari

Kasus Kekerasan Wartawan Terjadi di Sultra, Korban Dicekik

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Lagi-lagi kasus kekerasan kembali dialami salah satu wartawan di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal ini terjadi saat sang wartawan menjalankan tugas peliputan.

Sutarman, adalah seorang wartawan Zonasultra.com yang menjadi korban kekerasan dan penganiayaan oleh sejumlah oknum polisi Senin 11 April lalu.

Saat itu ia tengah menjalankan tugas meliput aksi demonstrasi mahasiswa menolak perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo di kawasan eks MTQ.

Tak hanya mendapat tindak kekerasan berupa tamparan dan pencekikan. Oknum polisi itu juga merampas telepon seluler yang digunakan Sutarman dan menghapus video yang merekam aparat melakukan pemukulan terhadap salah seorang mahasiswa yang turut dalam aksi demo.

Padahal saat itu, korban sudah menunjukan ID Pers yang menggantung di leher dan menjelaskan dirinya sedang melakukan liputan. Namun tetap saja dikerasi.

Untuk itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam keras tindak kekerasan tersebut.

“Kasus ini, telah dilaporkan ke Polda Sultra agar pelaku bisa diungkap, dibawah ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Ketua AJI Kendari Rosniawanti, Jumat 15 April 2022.

Atas tindakan ini, AJI Kendari mengutuk keras Tindakan arogan oknum kepolisian. AJI Kendari menilai tindak kekerasan dan penghapusan karya jurnalistik yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi itu sebagai bentuk kejahatan dan telah menciderai kebebasan pers di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Atas kejadian itu AJI Kendari menyatakan sikap :

1. Mengutuk keras Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi.

2. Meminta Kapolda Sultra untuk meminta maaf secara terbuka. Selanjutnya memproses hingga tuntas kasus kekerasan yang menimpa Sutarman juga kasus-kasus kekerasan jurnalis yang masih tertunda di meja penyidik.

3. Meminta kepolisian dan semua pihak menghormati kerja-kerja Pers yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999.

4. Mengimbau perusahaan pers/ media untuk membekali jurnalisnya dengan protocol keselamatan saat peliputan termasuk bertanggung jawab jika jurnalisnya mendapat masalah atau tindak kekerasan.

5. Segala bentuk intimidasi dan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap jurnalis tidak dibenarkan. Dalam bekerja jurnalis dilindungi Undang-undang. Bagi pihak-pihak yang keberatan dengan kerja jurnalis dan pemberitaan dapat menggunakan hak jawab atau koreski pemberitaan atau pelaporan ke organisasi profesi atau Dewan Pers.

6. Jurnalis dalam bekerja selalu tunduk dan patuh pada KEJ, mengedepankan keselamatan dan profesionalisme.

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024