Categories: Metro Kendari

Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE Oknum Wartawan di Kendari, Polda Sultra Masih Koordinasi dengan Dewan Pers

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus pelanggaran undang-undang ITE dan pencemaran nama baik profesi jurnalis yang menimpa seorang wartawan berinisial IRF hingga saat ini masih dalam proses penyidikan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Fery Walintukan menuturkan, saat ini kasus IRF masih dalam tahap penyelidikan dan pengajuan ke Dewan Pers.

“Kami masih masih kordinasi dengan dewan pers. Jadi jika sudah memenuhi unsur sudah ada keterangan dari dewan pers dan dewan pers menyerahkan ke polisi maka kasus itu baru kami akan sidik,” jelasnya saat ditemui di Polda Sultra, Rabu (16/3/2022).

Ia juga mengatakan, IRF belum dijadikan tersangka sebab pihaknya akan melakukan beberapa tahap terlebih dahulu dari penyidikan ke penyelidikan dan kemudian digelar untuk penetapan tersangka.

“Jadi semua ada tahapannya dari penyidikan ke penyelidikan, setelah itu barulah dijadikan tersangka,” bebernya.

Sebelumnya, oknum wartawan di Kota Kendari berinisial IRF dilaporkan ke Polda Sultra pada Sabtu, 27 November 2021.

Ia dilaporkan oleh kuasa hukum Anton Timbang (AT) terkait dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa hukum menilai IRF menulis tak sesuai produk jurnalistik sebab tak disertai dengan narasumber dan fakta lapangan yang jelas. (bds*)

Reporter : Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Komentar