Kapal Tongkang Bongkar Muatan di Bombana, Diduga Tak Berizin
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satu unit tongkang, berlabuh di dermaga kecil/Terminal Khusus Type Jetty PT. Tiga Mas Nusantara di Dusun Malandahi, Desa Mapila, Kecamatan Kabaena Utara Kabupaten Bombana, Kamis 12 mei 2022.
Tongkang dengan lambung kapal bernomor SLM 90 mengangkut muatan material bangunan, diduga saat melakukan bongkar muat barang tanpa izin dari pihak Jetty Tiga Mas.
Pengawas dermaga / Jetty Tiga Mas, Hijrun mengatakan, saat melakukan bongkar muat pemilik kapal maupun pemilik barang tidak memperlihatkan izinnya ketika ditanyai.
“Dalam aktivitas bongkar barang terlihat material bangun tampaknya sudah dibongkar muat dalam jumlah besar, sementara ABK tidak bisa menunjukkan izin bongkar di Jetty PT Tiga Mas Nusantara kepada saya,”ujar Hijrun saat dikonfirmasi, Jumat (13/05/2022).
Belum diketahui pasti siapa pemilik material tersebut, namun diduga milik salah satu perusahaan smelter atau pabrik di wilayah itu.
“Saya dikuasakan owner Jetty PT Tiga Mas untuk mengawas, namun bongkar muat material di tongkang ini tanpa izin sama sekali dari owner jetty,”ujarnya.
Dia juga menyebut jika izin Tersus Jetty PT Tiga Mas sudah berakhir, dan kalaupun masih punya izin, jetty tersebut tidak digunakan untuk umum hanya khusus mengangkut Chrom, dan penggunaan jetty saat ini tidak dapat izin dari owner PT Tiga Mas Nusantara.
Pemilik material bangunan, hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait izinnya.
Kadishub Provinsi Sultra kabarnya belum dapat memastikàn izin operasional Jetty PT Tiga Mas Nusantara itu.
Namun aturanya, jika izin sudah berakhir maka jetty tidak bisa digunakan hingga ada izin operasional yang baru.
Reporter: Sunarto
Editor: Via