Politik

Tujuh Kabupaten Belum Menerima Surat Suara

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – KPU Sultra telah menerima surat suara untuk sepuluh kabupaten/kota se-Sultra. Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, menjelaskan, sepuluh kabupaten/kota yang hari ini telah menerima surat suara yakni Kabupaten Konawe, Kolaka, Konawe Selatan, Bombana, Kota Kendari, Konawe Utara, Kolaka Timur, Konawe Kepulauan, Buton Selatan dan Buton Tengah.

Sementara tujuh kabupaten lainnya belum menerima surat suara yakni Kota Baubau, Buton Utara, Wakatobi, Buton, Muna Barat, Muna dan Kolaka Utara.

La Ode Abdul Natsir menambahkan, tujuh kabupaten yang belum menerima surat suara sampai saat ini sedang dalam perjalanan menggunakan transportasi laut dari Surabaya dan diperkirakan akan sampai di Sultra minggu depan.

[artikel number=3 tag=”kpu,suratsuara,” ]

“Jadi dimohon bersabar sambil menunggu surat suaranya tiba di kabupaten/kota termasuk yang surat suaranya sudah tiba pada masing-masing kabupaten/kota namun jumlahnya masih kurang, agar terus melakukan konsolidasi kelembagaan termasuk dengan PPK dan PPS masing-masing,” ucapnya, Rabu (13/3/2019).

Selain itu, pihak KPU kabupaten/kota melakukan konsolidasi terhadap bawahannya terkait surat suara, dia juga meminta kepada KPU segera menyelesaikan program-porgram yang telah dirancang sebelumnya.

“Saya harapkan untuk segera menyelesaikan kegiatan-kegiatan yang sudah teragenda pada tahapan pemilu antara lain Bimtek pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan menyelesaikan pembentukan KPPS,” pintanya.

Setelah surat suara sampai di KPU, KPU diminta untuk segera menyimpan di gudang KPU kabupaten/kota masing-masing agar logistik yang telah memakan biaya cukup besar itu tetap dalam kondisi aman, baik, dan harus dipastikan terpelihara dalam kondisi tetap terjamin dan siap pakai untuk dipergunakan pada kegiatan pemungutan dan penghitungan suara secara efektif, efisien dan akuntabel.

“Surat suara kemudian disortir yaitu meneliti, mencocokkan, menghitung dan memisah-misahkan atau memilah surat suara yang diterima dari perusahaan/penyedia sesuai kebutuhan. Untuk memastikan kualitas surat suara yang diterima dalam kondisi baik dan jumlahnya tepat, haruslah dilakukan pemeriksaan dan penyortiran setelah diterima, yaitu memisahkan surat suara yang berkualitas baik dan yang rusak,” jelasnya.

Ojo, sapaan akrab Laode Abdul Natsir lebih jauh menjelaskan, untuk memudahkan dalam mengidentifikasi kerusakan atau surat suara yang tidak layak yakni hasil cetak surat suara kotor atau tidak merata, permukaan hasil cetak surat suara kabur, surat suara kusut, surat suara sobek, di bagian tengah dan bagian pinggir, bagian atas atau judul surat suara terdapat bercak atau noda besar, hasil cetak judul surat suara tidak jelas, logo KPU tidak jelas, dan tulisan surat suara tidak jelas atau kotor.

“Atau terdapat bercak atau noda besar pada kolom nomor urut, foto dan nama pasangan calon, terdapat gradasi warna atau noda wana hitam atau warna lainnya pada kolom nama, sehingga nomor urut atau nama pasangan calon sulit dibaca, terdapat gradasi warna atau noda warna hitam atau warna lainnya pada kolom foto sehingga foto pasangan calon sulit dikenali, terdapat noda dalam jumlah banyak atau noda besar sehingga surat suara kelihatan kotor, terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos dan kolom nomor urut, atau kolom foto, atau kolom nama pasangan calon kotor,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button