Kalah di Pilgub Sultra, Paslon Tak Bisa Menggugat ke MK
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Paslon Cagub-Cawagub Sultra yang kalah di pertarungan Pilkada, dipastikan tidak bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, legal standing yang menjadi syarat formil dan materiil pengajuan gugatan hasil Pilkada tidak terpenuhi.
“Syarat formalnya tidak terpenuhi, sebagaimana ditilik secara normatif dari undang-undang Pilkada pasal 158/8 tahun 2015. Karena melihat hasil Pilkada di Sultra, dimana AMAN menang dengan selisih suara sampai 12 persen dari RM-SK, tentu tidak ada peluang gugatan,” ujar Pengamat hukum tata negara Laode Muhram pada Selasa (10/7/2018)
Dalam aturan tersebut menyebutkan, peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil dengan ketentuan, provinsi dengan jumlah penduduk lebih 2 juta sampai dengan 6 juta jiwa.
Maka pengajuan perselisihan perolehan suara dapat dilakukan, jika perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
Sementara perolehan suara hasil pleno rekapitulasi penghitungan yang ditetapkan KPU Sultra, Paslon nomor urut 1 Ali Mazi-Lukman menang dengan 495.880 suara atau 43,68 persen.
Kemudian, pasangan calon gubernur nomor urut 3 Rusda Mahmud–Sjafei Kahar mendapat suara terbanyak kedua dengan jumlah suara 358.537 atau 31,58 persen.
Sedangkan pasangan calon nomor urut 2, Asrun–Hugua memperoleh suara paling sedikit dengan jumlah 280.762 suara atau 24,73 persen.
“Kalau syarat materilnya, adanya pelanggaran yang Terstruktur, sistematis dan masif (TSM) serta mengakibatkan penggugat kalah. Asumsinya, pelanggaran pada proses memberikan kerugian konstitusional dalam bentuk pelanggaran nilai-nilai kedaulatan berdasarkan UUD,” cetus pengajar hukum tata negara Unusra ini.
Sementara itu, KPU Sultra tetap memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang akan menggugat penetapan hasil Pilkada Sultra ini. Berdasarkan regulasi, diberikan waktu selama tiga hari, setelah hasil penetapan KPU provinsi.
“Mengenai pengajuan permohonan pemohon dalam PHP Gubernur, Bupati dan Walikota berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 PMK Nomor 5/2017 yang menyebut tenggang waktu pengajuan permohonan paling lambat tiga hari kerja sejak penetapan perolehan suara hasil pemilihan,” terang Ketua KPU Sultra Laode Abdul Natsir.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Arlink