Kakanwil Sultra Sebut Bimbingan Perkawinan Atasi Berbagai Persoalan di Masyarakat
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra), Zainal Mustamin mengatakan, bimbingan perkawinan sangat dibutuhkan dengan berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Hal tersebut ia sampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Fasilitator Bimbingan Perkawinan Angkatan I dan II Tahun 2023, di salah satu hotel di Kendari, Jumat (11/2/2023).
Kegiatan itu berlangsung mulai 10-13 Februari 2023, diikuti 60 peserta lingkup Regional Sulawesi, antara lain Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Gorontalo.
Pada kesempatan tersebut, Zainal Mustamin menyampaikan pelaksanaan bimbingan teknis kepada fasilitator bimbingan perkawinan sangat diperlukan. Mengingat persoalan pernikahan atau perkawinan tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sepanjang manusia masih hidup.
Dalam perkawinan, setidaknya ada tiga peristiwa yang menyertai, yaitu peristiwa agama, peristiwa hukum dan peristiwa adat.
“Pernikahan sebagai sebuah peristiwa agama, didalamnya ada perpaduan peristiwa hukum dan adat. Melalui undang-undang perkawinan itu, dicatat dalam dokumen negara untuk menjadi sebuah bukti bahwa perkawinan itu sudah legal,” katanya.
Dalam perkawinan tersebut peran fasilitator perkawinan sangat dibutuhkan di tengah-tengah masyarakat, mengingat masih banyak masalah yang ditemukan.
Permasalahan tersebut diantaranya perkawinan yang tidak tercatat, perkawinan di bawah umur, kesehatan dan sanitasi yang buruk. Kematian ibu melahirkan, kekerasan dalam rumah tangga, kejahatan seksual, perdagangan manusia, kenakalan remaja dan kejahatan lainnya ada di rumah tangga.
Berdasarkan hasil penelitian dari Puslitbang, akar permasalahan itu dipengaruhi oleh ketidaksiapan pasangan itu dari awal untuk melakukan perkawinan. Kurangnya pengetahuan dan keterampilan pasangan di dalam mengelola perkawinan dan mengatasi konflik rumah tangga.
“Hal itulah kenapa perlunya bimbingan perkawinan dan juga perlunya orang orang yang membimbing kepada mereka yang melakukan bimbingan pernikahan,” ujarnya.
Untuk itu, perlu memikirkan sebuah bentuk kolaborasi dalam memperkuat keluarga sebagai basis yang berkesinambungan. Karena keluarga menjadi bagian dari membangun kehidupan dunia seperti amanat Al-Qur’an.
Pada lembaga pendidikan anak-anak sekolah itu tidak dididik semata-mata hanya anak sekolahnya saja. Tetapi juga memberikan pemahaman kepada orang tua tentang bagaimana tugas mereka ikut bersama-sama membangun karakter pendidikan anak.
Menurutnya, selain dari bimbingan pernikahan perlu juga dipikirkan parenting pernikahan, orang tua ikut andil mendampingi anak dalam bimbingan pernikahan yang dilakukan, sehingga mereka lebih mudah memahami.
“Mari duduk bersama untuk mempersiapkan anak-anak memiliki pemahaman keagamaan terkait dengan pelaksanaan perkawinan. Diskusikan bagaimana pernikahan yang bisa melibatkan orang tua, keterlibatan orang tua akan terus menjadi penasehat bagi perkawinan anak,” imbuhnya.
Selain peran dari orang tua, peran guru serta kiai dalam perkawinan itu menjadi bagian tidak bisa dipisahkan, utamanya tentang bagaimana keluarga itu memiliki paham yang moderat.
“Karena keluarga Indonesia yang memiliki pandangan dan pikiran, sikap dan tindakan yang tidak moderat itu berbahaya bagi kehidupan baik untuk keluarga, maupun untuk bangsa,” tandasnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan