Categories: Metro Kendari

Jokowi Teken Inpres 7/2022, Kepala Daerah Diminta Tetapkan Perda dan Alokasi Anggaran Program Penggunaan Kendaraan Listrik

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepala daerah untuk menetapkan peraturan daerah (Perda) dan alokasi anggaran untuk program kendaraan listrik. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kenadaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Para gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah,” demikian bunyi Inpres 7/2022 tersebut.

Menanggapi adanya Inpres tersebut, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir merespon hal ini dengan baik. Menurutnya, ini justru menguatkan apa yang sudah dilakukan satu tahun yang lalu.

“Saya kan sudah pakai mobil listrik, ini sebagai komitmen bahwa kita ingin ke depan lebih efisien, kita berkontribusi untuk mengurangi emisi,” kata Sulkarnain saat di DPRD Kendari, Senin (19/9/2022).

Ia mengatakan, dengan adanya emisi dalam jangka panjang dapat memberikan dampak pada kualitas kehidupan.

“Jadi kalau ke depan semuanya mengarah pada kendaraan listrik, saya kira akan sangat bagus, kita di kota Kendari harus siap. Karena komponen utama kendaraan listrik baik motor maupun roda empat, itu kan sumbernya dari kampung kita di Sultra yang menjadi deposit terbesar di dunia,” jelasnya.

Yang dimaksud kendaraan dinas tersebut tertuang dalam Permendagri 19/2016 yakni kendaraan perorangan dinas, yaitu kendaraan bermotor yang digunakan bagi pemangku jabatan seperti gubernur, wakil gubernur, bupati/wali kota, wakil bupati/wakil wali kota, dan sekretaris daerah provinsi. Lalu kendaraan dinas operasional disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum.

Diketahui, Sulkarnain Kadir mulai menggunakan mobil listrik jenis Hyundai Loniq Electric sebagai kendaraan operasional pada 25 Agustus 2021 lalu. (bds)

 

Reporter: Zubair
Editor: Wulan Subagiantoro

Komentar