Metro Kendari

Diduga Edarkan Sabu, Seorang ASN di Sultra Ditangkap Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang pria berinisial DS (41) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,17 gram pada Jumat (18/2/2022).

Ps Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sultra AKP Muh. Ogen mengungkapkan, DS seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat Daerah Sultra.

“Pelaku kami tangkap berawal adanya laporan tentang penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari,” tuturnya saat konferensi pers pada Senin (21/2/2022).

Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, pihaknya menemukan 5 saset barang bukti (BB) sabu seberat 2,17 gram yang berada di dalam rumahnya di Kelurahan Lahundape.

“Setelah kami tangkap kemudian pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polda Sultra guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah diperiksa, ternyata pelaku pernah menjalani masa tahanan sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama yaitu mengonsumsi barang haram itu.

“Pelaku sudah menggunakan narkotika sejak 2012. Penangkapan pertama dan yang kedua, tersangka ditahan selama 1 tahun 6 bulan dan ketiganya, baru keluar dari Lapas Kelas IIA Kendari pada 2020 lalu dan menjalani hukuman selama dua tahun dan kali Ini yang keempat dan kita masih melakukan pemeriksaan,” bebernya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bds*)

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button