KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Hadirnya perusahaan tambang di Konawe Kepulauan (Konkep), seperti PT Gema Kreasi Perdana (GKP), dinilai akan menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Hal itu diungkapkan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) Saharuddin saat ditemui Detiksultra.com, Senin (26/8/2019).
Saharuddin melanjutkan dirinya telah mengatakan dari awal hadirnya perusahaan tambang seperti PT GKP akan memicu konflik horizontal di tengah – tengah masyarakat.
[artikel number=3 tag=”walhi,konkep”]
Sehingga dia menegaskan kembali Direktur PT GKP, Bambang Mufioso harusnya sudah ditangkap, sebab dia telah menimbulkan konflik sosial di Pulau Kelapa itu.
“Seperti yang terjadi sekarang antara warga saja sudah tidak saling mengunjungi. Bagamana kalau diidentifikasi mana yang menolak mana yang tidak, kemudian dilempari rumahnya tiap malam. Siapa yang pusing dan tanggung itu pengamanan,” ujarnya.
“Mereka menyulut akar permasalahan di tengah masyarakat. Jadi tangkap saja mereka itu. Syukur ini tidak ada bentuk kekerasaan hanya menghambat orang jalan, kalau ada kekerasan atau sweeping siapa bertanggung jawab,” sambungnya.
Saharuddin juga mengatakan, alangkah baiknya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra harus kembali meninjau keputusannya.
“GKP kan sudah dihentikan sementara, kalau bisa langsung tutup saja semua perusahaan disana daripada menjadi konflik seperti saat ini,” tegasnya.
Jadi, lanjut Saharuddin, untuk mengantisipasi sehingga tidak terjadi konflik sosial, Pemprov harus mencabut IUP PT GKP.
Tak hanya IUP PT GKP di Konkep, Saharuddin meminta Pemprov juga harus mencabut IUP – IUP yang ada di pulau kecil. Sebagaimana diketahui IUP yang ada di pulau kecil hanya dua yakni di Wawonii dan Kabaena.
“Solusinya harus dicabut IUP PT GKP dan seluruh IUP yang ada di pulau – pulau kecil. Sekarang yang terlihat izin itu hanya ada di dua pulau kecil itu yakni Wawonii sama Kabaena,” cetusnya.
Dia berharap Konkep segera bersih dari perusahaan – perusahaan tambang.
Reporter: Sunarto
Editor: Rani