Metro Kendari

Rutan Kelas IIA Kendari Usulkan Tujuh Napi Nasrani Dapat Remisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Rutan Kelas IIA Kendari mengusulkan tujuh Napi beragama Nasrani mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan pada Natal 2022. Kepala Sub Pelayanan Rutan Kelas IIA Kendari, Wardin mengatakan, dari tujuh Napi itu, empat orang Napi kasus narkoba, dua Napi kasus perlindungan anak dan satu kasus pencurian.

“Remisi mereka ini bersyarat, yang pertama itu harus berkelakuan baik, kedua wajib mereka ikut kegiatan di gereja dan ketiga itu tergantung dari wali penilaian Rutan,” terangnya saat ditemui, Jumat (23/12/2022).

Dari tujuh ini, lima Napi yang dapat remisi 15 hari dan dua Napi remisi satu bulan.

“Jadi, semua Napi yang sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan, mereka bisa mendapatkan remisi,” ungkap Wardin.

Ia juga mengimbau kepada Napi yang telah mendapatkan remisi ini, ketika di luar agar berkelakuan baik hingga kembali lagi ke dalam Rutan.

“Karena Napi itu ketika di luar selalu dianggap negatif lingkunganya, jadi kami terus berusaha membina Napi dengan cara terbaik,” tegasnya. (bds)

Reporter: Betyrudin
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button