Jasa Raharja Percepat Penyelesaian Santunan Korban Meninggal
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan terus berupaya mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan.
Perusahaan asuransi sosial milik negara ini memberikan jaminan santunan bagi
korban kecelakaan sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan
Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja tentunya memiliki standar aturan yang telah diatur juga oleh pemerintah
seperti dalam POJK Nomor 69 Tahun 2016 Pasal 40 bahwa perusahaan asuransi wajib menyelesaikan paling lama 30 hari.
Sementara manajemen Jasa Raharja telah menetapkan target kecepatan dalam
pelayanan santunan kepada masyarakat yaitu meninggal dunia di TKP adalah 3 hari
dari tanggal kecelakaan dan untuk pengajuan santunan 1 jam semenjak berkas
lengkap sudah harus diserahkan.
“Dan untuk realisasinya kami berhasil menyelesaikan santunan meninggal dunia di
seluruh Indonesia dalam waktu rata-rata 1 hari 10 jam lebih cepat 1 Hari 14 jam dari
target kecepatan yang sudah ditetapkan dan lebih cepat 28 hari dibandingkan
regulasi, bahkan saat ini beberapa kejadian kecelakaan yang viral karena mengakibatkan korban yang cukup banyak dapat diserahkan santunan hanya dalam
hitungan jam saja atau kurang dari 1×24 jam”, ungkap Rivan dalam keterangan persnya, Sabtu (5/3/2022).
“Sementara untuk pengajuan berkas santunan yang sudah lengkap dapat kami
selesaikan dalam waktu 15 menit 24 detik dari target kecepatan 1 jam lebih cepat 44
menit 36 detik,” tambah Rivan.
Peningkatan kecepatan pemberian santunan kepada korban kecelakaan ini, kata Rivan, memang menjadi salah satu fokus utama perusahaan. Dan hal ini dapat diraih berkat
transformasi dan digitalisasi proses bisnis dari sistem pelayanan yang terintegrasi.
Rivan menambahkan, dari mulai informasi atau notifikasi korban masuk di rumah
sakit, proses respons petugas Jasa Raharja, proses laporan polisi, proses pemberian
surat jaminan ke rumah sakit, pemantauan dan verifikasi biaya perawatan korban,
juga verifikasi data korban/ahli waris korban dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri
sampai proses penyerahan santunan semua dilakukan secara digital. (bds*)
Reporter: Betyrudin
Editor: J. Saki