Metro Kendari

Miliki Putusan Inkrah, Kementerian ESDM Diminta Beri Keadilan PT GAN

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi desak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menyelesaikan sengketa lahan pertambangan antara PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) dan PT Citra Silika Mallawa (CSM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kornas Jokowi, Akhrom Saleh, Jumat (30/12/2022).

Dirinya menyebut, sepatutnya sengketa lahan tersebut sudah harus selesai, tanpa ada polemik berkepanjangan. Sebab, dasar hukum kepemilikan lahan konsesi pertambangan di Desa Sulaho itu, telah dimenangkan oleh PT GAN, dengan adanya putusan inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dan Mahkamah Agung (MA).

“Persoalan sengketa pertambangan ini sebenarnya sudah terang benderang, bahwa PT GAN sudah memenangkan kembali IUP mereka dengan adanya putusan,” katanya.

Selain itu, terbitnya surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sultra, yang menegaskan bahwa luasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT CSM hanya seluas 20 hektar, bukan seluas 475 hektar seperti yang tercantum dalam MODI ESDM.

Hal itupun diperkuat oleh keterangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolut tercatat bahwa diregisternya tidak ada SK seluas 475 hektar milik PT CSM.

Kembali diperkuat lagi dengan terbitnya Surat DPM-PTSP Sultra Nomor 804/965 tertanggal 17 Oktober 2022 perihal penyampaian permohonan perubahan atas SK Kepala DPM-PTSP Sultra No. 651/ DPMPSTP/ XI/ 2020 sesuai putusan PTUN Kendari Nomor 7/G/2019/PTUN Kdi.

“Jadi kami meminta kepada Kementerian ESDM agar segera memberi keadilan hukum terhadap PT GAN, dengan melakukan koreksi dan mengembalikan IUP PT GAN yang dicaplok atau diklaim oleh PT CSM,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT GAN, Kadir Ndoasa kembali mengomentari  Surat Kementerian Investasi/ BKPM Nomor 29/A.9/B.1/2022 perihal penyampaian keputusan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Permasalahan Kelanjutan Kegiatan Pengusahaan Pertambangan PT CSM si Kolut.

Menurut hemat dia, Satgas bentukan Kementerian Investasi dan BKPM tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian hukum sengketa antara PT CSM dan PT GAN. Sehingga ia menyebut, surat Kementerian Investasi dan BKPM serta surat Satgas Percepatan Investasi menyangkut keberlanjutan aktivitas penambangan PT CSM  tidak berdasar.

“Satgas Percepatan Investasi tidak punya hak untuk melakukan penilaian terhadap masalah sengketa PT CSM dan PT GAN,” tuturnya.

Ia menambahkan, terkait penindakan Polres Kolut terhadap karyawan PT GAN yang melakukan aksi penghentian aktivitas penambangan PT CSM, itu perlu dicatat dasar hukumnya jelas.

Kedatangan karyawan PT GAN bukan dalam rangka mengambil hal PT CSM melainkan ingin mengamankan aset PT GAN, sebagaimana yang sudah tertera dalam putusan PTUN Kendari dan MA.

Lagi pula, karyawan PT GAN hanya datang menghentikan tanpa melakukan tindakan yang berakibat pada konsekuensi hukum. Mereka tidak membawa senjata tajam (Sajam), tidak merusak dan tidak melakukan gesekan dengan karyawan PT CSM.

Belum lagi, kedatangan karyawan PT GAN selain membawa putusan inkrah tetap, juga membawa rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sultra. Yang mana, rekomendasi menghentikan sementara aktivitas di lahan tambahan olahan PT CSM.

“Kami hanya butuh keadilan dan meminta aparat hukum untuk berlaku adil. Hentikan dulu aktivitas, sampai adanya putusan selanjutnya atas hasil kunjungan Komisi III DPRD Sultra di beberapa stakeholder di pusat,” jelasnya.

Ditambahkannya, akibat adanya aktivitas PT GAN, pihaknya merugi hingga ratusan miliar. Dan dipastikannya PT GAN akan melakukan gugatan ganti rugi, karena menurutnya, telah terjadi perampokan pada aset negara tersebut.

“Kami akan laporkan ke KPK dan saat ini sedang proses pemeriksaan dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Kalau tidak bisa dituntaskan oleh Kejati, pasti arahnya ke KPK,” tutupnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button