Evakuasi jenazah PT KDI yang tertimbun longsor. Foto: istimewa.
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Insiden longsor yang menewaskan empat pekerja di area operasional tambang PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI), Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk dalam kategori fatality.
Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Tambang Sultra, Kamrullah, pada Rabu (23/9/2026).
“Kategori fatality,” ujar Kamrullah.
Kamrullah menjelaskan bahwa empat korban tewas tersebut berasal dari dua perusahaan yang beroperasi di area tersebut, yaitu PT KDI dan PT Reskyta Mineral Indonesia (RMI).
“Dua korban dari PT Kelompok Delapan Indonesia dan dua korban lainnya dari PT Reskyta Mineral Indonesia,” ungkapnya.
Ia meluruskan status PT Reskyta Mineral Indonesia dalam kegiatan pertambangan di wilayah tersebut. Perusahaan itu bukan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), melainkan penyedia jasa pertambangan yang mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
“Pemegang IUP dapat memberikan kegiatan inti seperti penambangan ke perusahaan jasa,” jelasnya.
Terkait insiden maut ini, Kamrullah memastikan pihaknya akan segera melakukan investigasi mendalam untuk menelusuri penyebab utama kecelakaan.
“Kami akan melakukan investigasi untuk menemukan penyebab kecelakaan serta menyimpulkan apakah peristiwa tersebut masuk kategori kecelakaan tambang atau bukan,” tegas Kamrullah.
Ia menambahkan, apabila hasil investigasi menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan kecelakaan tambang, penanganan selanjutnya akan diserahkan penuh kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Namun jika terbukti sebagai kecelakaan kerja pertambangan, sanksi tegas menanti PT KDI.
“Penghentian kegiatan,” tutup Kamrullah. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.