Kabid Kebudayaan, Dikbud Sultra, Murniati. Foto: Muh Ridwan Kadir/Detiksultra.com
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 37 daftar Warisan Budaya Takbenda atau WBTB asal Bumi Anoa. WBTB ini merupakan warisan budaya yang tidak berwujud, seperti tradisi lisan, seni pertunjukan, hingga ritual yang berasal dari daerah tertentu atau lokal.
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Murniati mengatakan, warisan budaya ini merupakan bagian peninggalan kebudayaan yang memilki nilai sejarah.
“Warisan tersebut dimiliki bersama oleh masyarakat yang dipraktekan dan diturunkan dari generasi ke generasi yang menjadi suatu tradisi atau kearifan lokal daerah setempat,” katanya kemarin di ruangannya.
Tujuan penetapan warisan budaya ini agar setiap daerah dapat lebih mengenal serta sadar akan kebudayaannya masing-masing. Murniati menyampaikan warisan budaya ini diusulkan mulai dari tingkat kabupaten kota ke provinsi dengan melihat kelengkapan berkas, jika dinyatakan lengkap maka akan dikirim ke pemerintah pusat.
“Pada tahapan tersebut, kementerian yang akan menilai layak tidaknya melalui sidang penetapan untuk ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia,” terangnya.
Sedangkan untuk persyaratannya harus melampirkan dokumentasi berupa foto, video, karya ilmiah seperti jurnal dan lainnya sebagai pendukung kelengkapan administrasi.
“WBTB ini tentunya harus mempunyai keunikan nilai, makan dan filosofis yang terkandung dalam warisan budaya tersebut sebagai bentuk pesan moral dalam kehidupan,” pungkasnya.
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan
This website uses cookies.