Hukum

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Tetapkan Direktur PT BMN Jadi Tersangka Penambangan Ilegal

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum atau Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) wilayah Sulawesi menetapkan FKR (35) selaku direktur PT BMN sebagai tersangka terkait kasus penambangan nikel ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di kawasan hutan produksi Komplek Hutan Lasolo di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (28/9/2022).

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan, pada Selasa, 27 September 2022, penyidik Gakkum Wilayah Sulawesi telah
menaikkan status FKR sebagai tersangka. Tim penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara (tahap I) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Atas perbuatannya, FKR dijerat dengan pasal pidana berdasarkan pasal 78 Ayat (2) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf “a” UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.

Dia menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan pada 11 Agustus 2022 oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama dengan Polda Sultra dan Brimob Polda Sultra.

“Dari kasus ini tim berhasil mengamankan satu karung sampel ore nikel hasil penambangan ilegal, satu unit excavator dan satu unit mobil Hilux double cabin yang saat ini dititipkan di kantor Rupbasan Kota Kendari,” jelas dia.

Sebelumnya pada 13 agustus 2022 Gakkum KLHK telah menetapkan AJ (41 Tahun) sebagai tersangka. AJ merupakan salah satu koordinator lapangan dari PT.PRP dan juga berperan sebagai pengawas yang menyuruh, mengarahkan, dan mengkoordinir kegiatan penambangan bijih nikel ilegal di lokasi yang sama di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sultra dengan barang bukti dua unit excavator dan sau unit mobil triton.

Terkait AJ katanya, berkas perkaranya saat ini sementara diteliti oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sultra.

“Terungkapnya kasus ini, kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap terutama Polda Sultra. Selanjutnya kami akan segera laksanakan tahap I ke Kejaksaan,” ungkap Dodi.

Di Jakarta, Rasio Ridho Sani selaku Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan, penindakan terhadap tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.

Dia menjelaskan, kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan
merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara.

“Komitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten,” tuturnya.

Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.308 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. KLHK juga telah menerbitkan 2.446 sanksi administratif dan melakukan 1.854 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 706 di antaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.

“Sekali lagi kami harapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara,” pungkas Rasio. (bds)

 

Reporter: Septi Syam
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button