Hukum

KPK Panggil Direktur PT Tiran Indonesia Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel di Konut

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Andi Amran Sulaiman, pada Rabu (17/11/2021).

Andi Amran diminta keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui Amran Sulaiman sebagai Direktur PT Tiran Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel di Sultra.

Selain Amran, pihak KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri, Bisman dan Ketua DPD Partai Gerindra Sultra Andi Ady Aksar Armansyah.

“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara,” ujar Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di wilayahnya.

Aswad diduga telah merugikan negara hingga Rp2,7 triliun atas perbuatannya.

Bahkan Aswad diduga telah menguntungkan delapan perusahaan tambang lewat pemberian kuasa perizinan pertambangan.

Tak hanya itu, Aswad juga telah memuluskan SK (Surat Keputusan) kuasa pertambangan eksplorasi kepada delapan perusahaan itu. Dari proses tersebut, Aswad mendapatkan imbalan uang dugaan suap sebesar Rp13 miliar.

Atas kasus dugaan suap ini, Aswad disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bds*)

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button