Baubau

Kepala BPN Bau-bau Dituding Lambat Proses Aduan Masyarakat

Dengarkan

WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bau-bau, dinilai lambat memproses aduan tanah masyarakat di Kelurahan Sula, Kota Bau-bau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal tersebut disampaikan Direktur Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Kota Bau-bau, Darmawan Wiridin, pada Senin (5/4/2021), lantaran surat pengaduan atas nama masyarakat Kelurahan Lipu yang disampaikannya ke BPN Bau-bau hingga saat ini belum juga ada tindak lanjutnya.

Darmawan menjelaskan, berawal dari salah seorang warga masyarakat Kelurahan Lipu, Arman (33), yang membeli tanah milik La Manila di Kelurahan Sula pada tanggal 28 April 2020.

Sebelum membeli tanah tersebut, Arman datang ke kantor BPN dan bertemu salah seorang pegawai bernama Rahmat Fajar, untuk memastikan kepemilikan tanah dengan meminta pengecekan lokasi apakah telah sertifkat atau belum.

“Setelah mereka cek, menurut info dari Rahmat Fajar, tanah tersebut adalah aman alias belum tersertifikasi,” terang Darmawan.

Mendapat keterangan dari Rahmat, ia pun membeli tanah tersebut, lalu menjualnya kembali secara kaplingan.

Kagetnya, saat hendak menjual tanah yang telah dibelinya, Arman kembali mendapatkan informasi dari salah seorang pegawai di Kelurahan Sula bahwa tanah tersebut telah terbit 4 sertifikat atas nama orang lain.

Akhirnya, Arman kembali mendatangi BPN meminta pengecekan kembali, dan benar tanah tersebut telah tersertifikasi atas nama orang lain.

Merasa dirugikan, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAHAM Bau-bau Arman pun mengajukan pengaduan.

Atas dasar informasi tersebut, Darmawan selaku Direktur PAHAM melayangkan surat pengaduan kepada BPN Kota Bau-bau bernomor 07/P/PAHAM-BB/II/21.

Ia pun mengaku telah beberapa kali bertemu dengan Kepala BPN agar kasus sengketa tanah segera diselesaikan, namun belum juga ada titik terang langkah penyelesaian.

“Kami telah beberapa kali bertemu Kepala BPN serta bagian sengketa di kantor itu, namun kami hanya dijanji-janji saja,” tuturnya

“Kepala BPN menjanjikan akan memanggil pemilik sertifikat tersebut namun sampai hari ini undangan untuk melakukan mediasi oleh pihak BPN sama sekali belum ada,” tambahnya.

Padahal, sangat jelas dalam peraturan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

“Harusnya BPN berpedoman dalam aturan ini namun sayangnya hal ini tidak dilakukan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Darmawan berharap pihak BPN kota Bau-bau agar segera melakukan tugas kewajibanya mengundang pelapor dan pihak-pihak yang telah tertbit sertifikat atas nama orang lain untuk dilakukan mediasi mencari solusi,

“Kami juga berharap pihak BPN propinsi untuk menegur pimpinan BPN kota Baubau yang begitu lambat memproses atau menyelesaiakan pengaduan masyarakat yang notebene ini adalah masalah sangat serius,” harapnya lagi.

Menanggapi hal itu, Kepala BPN Kota Bau-bau, Aswanto mengatakan, jika dirinya dan pihaknya telah melaksanakan tugas terhadap aduan tersebut.

Hingga saat ini kata Aswanto, pihaknya terus mengumpulkan data-data pelengkap dan informasi pemilik sertifikat atas tanah yang telah dibeli oleh pengadu.

“Dua minggu terkahir kami melakukan pencarian warga pemilik sertifikat, dan kami telah mengumpulkan dua nama dari empat pemilik sertifikat atas tanah tersebut,” imbuhnya.

“Insya Allah besok (6/4) akan saya tanda tangan surat pemanggilan pihak-pihak sesuai alamat yang ada di KTP masing-masing untuk segera dilakukan mediasi hari rabu (7/4)” tambahnya.

Aswanto berharap agar pengadu dalam persoalan ini bersabar menanti tuntasnya perkara aduan tersebut.

 

Reporter: Abdul Ganiru
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button