Hukum

Terduga Pelaku Cabul Dilepas dari Sel Tahanan, Polres Kendari Disorot

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Terduga pelaku pencabulan bocah 15 tahun di Sultra dilepaskan oleh Kepolisian Resor(Polres) Kendari.

Keluarnya terduga pelaku pencabulan dari sel tahanan polres menuai reaksi pihak keluarga korban. Mereka menilai proses atur damai yang dilakukan aparat tidak berdasarkan persetujuan pihak keluarga (ayah korban).

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku berawal ketika keduanya tertangkap basah oleh keluarga korban di sebuah hotel di Kabupaten Konawe Kepulauan, Selasa (16/6/2020).

Geram dengan perbuatan pelaku, keluarga korban lantas membawa keduanya ke Polsek Wawonii.

Kata Paman Korban, Jusdan saat diwawancarai, Rabu(15/7/2020), kasus tersebut kemudian dialihkan dari Polsek Wawonii ke Polres Kendari. Hal itu tertuang dalam surat tanda bukti lapor nomor : TBL/03/VI/2020/Sek Wawonii.

Jelasnya lagi bahwa ada beberapa hal aneh yang menurutnya janggal. Saat kasusnya dilimpahkan, pihak keluarga korban sudah membawa hasil visum dari Polsek Wawonii ke Polres Kendari, namun setelah dilimpahkan, korban kembali divisum di Rumah Sakit Bhayangkara.

“Hasil visumnya kami tidak diberitahu, tapi barang bukti berupa pakaian sudah kami serahkan,” tukas dia melalui sambungan telepon.

Kepada Jusdan, korban mengaku keputusan mencabut laporan itu lantaran dihantui rasa khawatir. Apalagi pernah diberitahu bahwa dirinya juga akan dipenjara jika melanjutkan proses hukum.

“Kondisi jiwa yang masih labil, membuat anak ini menuruti apa kata orang. Akhirnya anak ini mencabut laporan dan disaksikan oleh ibunya. Namun kami pihak keluarga ayahnya tidak mengetahui itu dan kami menuntut keadilan, karena anak ini dibawah umur sehingga proses hukum harus tetap berjalan,” tuturnya.

Meski begitu, pihaknya keberatan kepada Polres Kendari karena melepas terduga pelaku hanya karena dasar laporan itu dicabut oleh korban bersama ibunya.

Sebab, kata dia, anak itu diasuh oleh keluarga dari ayahnya satu tahun belakangan di pulau Wawonii sebelum ayahnya meninggal. Mereka turut menyekolahkan dan membiayai hidup anak tersebut sampai sekarang.

Polres Kendari hingga saat ini masih belum bisa dikonfirmasi terkait kasus ini. Akses komunikasi baik melalui telepon seluler maupun aplikasi whatsapp ditutup oleh aparat korps bhayangkara itu.

Baik Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto maupun Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kendari AKP M Sofwan Rosyidi juga masih belum bisa untuk dihubungi.

Reporter: Gery
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button