kesbangpol sultra
Metro Kendari

Hiswana Migas Minta Pengusaha Tambang Mengambil BBM Industri Dari Agen Resmi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Himpunan Wiraswasta (Hiswana) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) 4 Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta pengusaha tambang legal agar mengambil Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus industri kepada agen resmi.

Hal ini disampaikan oleh Sekertaris Hiswana Migas DPC 4 Sultra, Fahd Atsur dalam kegiatan Coffe Talk dengan tema “Tata Kelola BBM Industri Untuk Pertambangan Sultra” disalah satu hotel di Kendari, Sabtu (7/3/2020).

Menurut dia, berdasarkan laporan yang telah terima oleh Hiswana Migas masih ada sejumlah pengusaha tambang legal mengambil BBM industri dari agen yang tidak resmi alias tidak terdaftar di Pertamina.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra untuk memberikan penguatan berupa regulasi yang mewajibkan para pengusaha tambang menyuplai BBM industri dari agen resmi.

Sebab jika tidak disuplai dari agen resmi, maka kata dia kerugian ada pada daerah sendiri. Pasalnya agen ilegal tidak membayar pajak Penggunaan Bahan Bakar Bermotor (PBBKB).

“Kerugian ada pada daerah, karena agen ilegal ini tidak membayar pajak, sementara yang resmi membayar pajak ke pemerintah,” kata dia.

“Sehingga kami akan meminta data ke pihak Asosiasi Pengusaha Tambang Sultra (APTS) dan ESDM bagi penambang yang legal, dan kami akan combain bahwa ini loh agen resmi pertamina. Dari Pertamina sendiri siap menyuplai BBM industri untuk pertambangan, ” sambungnya.

Sementara itu lanjut Fahd Atsur menyebutkan bahwa yang mendominasi mengambil BBM industri ke agen ilegal, mereka adalah para penambang yang tidak terdaftar di ESDM Sultra.

Olehnya itu, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas bakal melakukan penyelidikan khusus terkait agen ilegal yang menyuplai BBM industri ke penambang legal maupun ilegal.

“Memang ada disparitas harga antara yang agen legal dan ilegal. Tapi persoalannya yang ilegal ini juga mengeluarkan surat. Nah pertanyaannya, surat resmi ini dari mana dapatnya. Sehingga ini yang akan diselidiki oleh BPH Migas,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Transportir Hiswana Migas DPC 4 Sultra, Andi Faisal Prawidia menjelaskan tercatat ada belasan agen resmi penyuplai BBM industri tambang di Sultra.

Disebutkannya agen resmi dari PT Pertamina adalah PT. Harum Bumi Mandiri, PT. Energy Nusantara Mandiri, PT. Bahtera Anugrah Nawastu, PT. Buana Energi Mandiri, PT. Tendri Bumi Energi, PT. Khanza Energy Prima PT. Koh Energi, dan PT. Ziyad Jaya Mandiri

Selanjutnya agen resmi dari PT Pertamina Patra Niaga yakni PT. Rebetsyah Alta Mandiri, PT Langgeng Energy prima, PT. Resky Energi Abadi dan PT. Tiga Berlian Asiana.

“Sementara agen resmi dari PT Elnusa Petrofin sendiri ada dua yaitu PT Cipta Karya Wikarta dan PT. Shoyumu Makmur Sinergy,” tukasnya.

Reporter : Sesra

Editor : QS

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024