Hukum

Remaja yang Tabrak Polisi di Kendari Jadi Tersangka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – MS (16), remaja yang menabrak seorang polisi kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra AKBP Rony Syahendra mengatakan, pengemudi Honda City itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian.

“MS sudah disangkakan dengan Pasal 312 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas. Tersangka karena masih di bawah umur dan ancaman di bawah empat tahun, tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, tetapi dikenakan wajib lapor saja,” ungkapnya di Kendari, Kamis (10/2/2022).

MS menabrak Kompol Anggi Anpoliki Putra Siahaan, Anggota Polantas Polda Sultra di perempatan dekat McDonald di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, pada kamis (3/2/2022) pagi.

Atas kejadian itu, ia kemudian melaporkan dengan tanda bukti laporan Nomor : TBL/29/II/2022/SPKT Polda Sultra. (bds*)

Reporter : Erik Lerihardika
Editor : J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button