Politik

Kadis Nakertrans Tak Setuju Rencana Pengusiran TKA

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Rencana pengusiran Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina oleh Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, belakangan ini santer jadi bahan perbincangan.

Rencana orang nomor satu di Kabupaten Konawe itu, membuat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sultra, Saemu Alwi pun angkat bicara. Katanya, ada apa sampai mau mengusir TKA dari bumi anoa ini.

Setiap TKA yang bekerja di Indonesia jelas membayar kompensasi kepada negara sebesar US$ 100 perbulan per orangnya melalui perusahaan yang mempekerjakan mereka.

[artikel number=3 tag=”pengusiran,bupati,tolak,” ]

“Saya kira itu sudah diatur dalam UU NO 23 tahun 2003, dan Perpres Nomor 20 tahun 2018 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 tahun 2018 tentang kompensasi Tenaga Kerja Asing (TKA) itu dibayarkan langsung oleh perusahaan,” ungkapnya.

Kompensasi itu dibayarkan langsung ke pusat saat perusahaan yang bersangkutan mengurus atau meminta Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan setelah diterima, keluarlah Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Jadi, kalau perusahaan merekrut TKA mereka bayar kompensasi ke pusat, Itu yang harus dibayarkan. Nanti ketika memperpanjang, juga membayar sebesar itu.

Per Desember 2018, jumlah TKA di Sultra 2.766, tersebar di delapan kabupaten yaitu Kabupaten Konawe, Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Kota Baubau dan Kabupaten Konawe Utara.

Sebagian besar didominasi China, Rusia dan Malaysia.

Reporter : Ningsih
Editor : Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button