Wakatobi

Polres Wakatobi Tangkap Anggota Tim Paslon HATI

Dengarkan

WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Usai melakukan penahanan mobil dan penggeledahan terhadap sekelompok laki-laki yang diduganya melakukan money politik di Binongko, tidak berselang lama, Hasan dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Binongko, Kabupaten Wakatobi, (29/11/2020).

Hasan yang juga anggota tim pemenangan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi berakronim HATI itu, dilaporkan atas dugaan kekerasan dan aniaya terhadap korban inisial LB, saat melakukan penggeledahan terhadap dirinya bersama rekannya.

Atas laporan nomor 16/11/2020 itu, pihak Polsek Binongko memanggil Hasan untuk dijadikan saksi.

Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Iptu Juliman, saat dihubungi awak media detiksultra.com, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Hasan dan enam orang saksi lainnya.

“Setelah kita mintai keterangannya sebagai saksi bersama 6 orang saksi lainnya di Polsek Binongko, Hasan kami dijadikan tersangka,”

Ditetapkannya sebagai tersangka, berdasarkan bukti-buki yang telah dianggap cukup oleh kepolisian, diantaranya adanya barang bukti berupa potongan balok pohon kelapa dan batu, hasil visum, dan keterangan saksi.

Adapun hasil visum, Juliman menjelaskan terdapat luka memar di wajah sebelah kiri korban.

“Setelah dilakukan visum, ditemukan luka memar pada wajah sebelah kiri LB,” katanya.

Atas perbuatannya, Hasan disangkakan pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 2,8 tahun.

Untuk diketahui, saat ini Hasan dibawa ke Polres Wakatobi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Reporter: Abdul
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button