Hado Hasina Diputus Bebas, Kejati Sultra Ajukan Kasasi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Hado Hasina yang tersandung indikasi kasus korupsi di Wakatobi pada tahun 2017, diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Kendari.
Sebelumnya, Hado Hasina diduga terlibat kasus korupsi rekayasa Lalulintas (Lalin) di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dugaan korupsi tersebut bermula pada tahun 2017 lalu saat Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).
Kepala Kejati Sultra Sarjono Turin menjelaskan, saat ini Hado Hasina diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Kendari, akan tetapi keputusan tersebut belum sepenuhnya inkracht.
“Kami masih akan melakukan upaya kasasi,” ujar Sarjono Turin, kepada media ini pada Sabtu (1/1/2022)
Lebih lanjut, kata dia, selain Hado Hasina, pihaknya juga sudah menetapkan satu tersangka lain yaitu Dosen UHO, La Ode Nurrahmat Arsyad dan dia sekarang divonis 1 tahun 5 bulan.
“Masa satu bebas satu dihukum, kan tidak adik jadi kami akan melakukan upaya kasasi,” tukasnya.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via