Categories: Metro Kendari

Hadiri Pemeriksaan, Penyidik Kejati Sultra Sebut Aceng Suhraman Saksi Kunci Korupsi Tambang di Mandiodo

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aceng Suhraman alias ACG, akhirnya memenuhi panggilan penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati), usai beberapa kali mangkir dari pemeriksaan. Dari pantauan awak media ini, Aceng diperiksa sejak siang tadi hingga malam, Senin (30/10/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sultra, Rizky menuturkan, Aceng diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Rizky juga menyebut, Aceng merupakan saksi kunci pada kasus korupsi tambang yang telah merugikan negara Rp5,7 triliun. Karena Aceng memiliki kedekatan dengan para tersangka.

“Iya (Aceng) salah satu saksi kunci dalam perkara ini. Karena dia dekat dengan lingkaran tersangka-tersangka saat ini,” tuturnya kepada awak media.

Selain itu, pemeriksaan Aceng bagian dari rangkaian pelengkapan berkas perkara terhadap 12 orang, yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sultra.

Dibeberkannya juga, sesuai keterangan Aceng, dia hanya pesuruh atau yang membantu proses penambangan di PT Antam lewat Kerja Sama Operasional (KSO) bersama PT Lawu Agung Mining (LAM) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra.

“Dari pengakuannya, ia orang yang diperintah, tetapi kita kombinasi dengan keterangan pihak lainnya, apakah bersesuaian atau tidak, Dia ini seperti orang bekerja disitu, kata dia saat diperiksa,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Komentar