BombanaKesehatan

PT JBM Utus Security ke Perbatasan Bombana, Ada Apa?

Dengarkan

BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – PT. Jhonlin Batu Mandiri (PT.JBM) mengutus petugas keamanan (Security) perusahaan di posko Satgas Covid-19 yang berlokasi di palang pintu perbatasan Kabupaten Bombana.

Kehadiran Security tersebut ditugaskan untuk memantau karyawan PT. JBM yang keluar masuk di wilayah Bombana.

Bombana ketat menerapkan pengawasan warga di palang pintu masuk, menyusul dikeluarkannya peraturan daerah Nomor 550/754/Perhubungan Kabupaten Bombana tentang pengendalian transportasi darat dan transportasi laut selama masa mudik dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Berdasarkan aturan ini, bagi masyarakat yang akan keluar daerah Bombana diwajibkan membuat surat pernyataan yang diketahui lurah atau desa setempat, sekaligus memiliki Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS).

Bagi masyarakat yang mengindahkan aturan khususnya pengendara maka diminta putar balik dan dilarang melanjutkan perjalanan.

Ternyata, aturan ketat soal pengawasan tersebut seolah tak berlaku bagi karyawan PT. JBM yang setiap hari keluar masuk wilayah Kabupaten Bombana, disinyalir tanpa mengikuti protokol prosedur standar penanganan Covid-19.

Saat dikonfirmasi hal itu Satgas Covid-19, mengatakan bahwa Karyawan PT. JBM yang keluar masuk wilayah Bombana itu, telah melakukan screening sesuai protokol standar Depkes di klinik P3K PT JBM dan dinyatakan sehat, namun Satgas tak berkutik saat jurnalis meminta diperlihatkan hasil screeningnya, sebagai pembuktian karyawan PT JBM aman dari Covid-19.

Pantauan DetikSultra.com dilapangan, terlihat karyawan PT JBM keluar masuk wilayah Bombana, hanya memperlihatkan surat perintah tugas dari perusahaan dan dipandu petugas keamanan perusahaan yang berjaga di posko Satgas Covid-19.

Syahril, Security PT JBM, mengaku dirinya hanya diutus perusahaan memantau kendaraan yang melintas dan tidak mempunyai wewenang untuk memberhentikan kendaraan yang melewati pintu palang.

“Tugas kami disini hanya memantau kendaraan dan bantu Satgas Covid-19 bertugas, kami tidak punya wewenang memberhentikan kendaraan,” pungkasnya.

Reporter: Arif
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button