Metro Kendari

Gaji 13 ASN dan PPPK Belum Cair, BPKAD Sultra Beberkan Alasanya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan dimulai hari ini, Jumat (1/7/2022). Hal ini sesuai arahan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. Namun, ini berlaku untuk ASN dan PPPK di kementerian dan satuan kerja (Satker).

Sementara untuk ASN dan PPPK baik di tingkat provinisi maupun kabupaten/kota, proses pencairannya masih dalam tahap pengajuan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Basiran mengatakan, untuk gaji ke-13 ASN dan PPPK lingkup pemerintah provinsi belum dapat dicairkan.

Saat ini, BPKAD Sultra masih fokus terhadap proses pencairan gaji pokok ASN dan PPPK untuk di Bulan Juli 2022.

“Hari ini kita masih proses pembayaran gaji Bulan Juni,” ujar dia.

Basiran menyebut, apabila pembayaran gaji bulan Juni sudah tuntas dilakukan bendahara OPD masing-masing di lingkup Pemprov Sultra, maka selanjutnya OPD bisa mengajukan permohonan pencairan gaji ke-13. Ia pun menegaskan, proses pengajuan ke BPKAD Sultra tidak membuhkan waktu  lama. Jika sudah diajukan pihaknya akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

“Kalau sudah ada SP2D, urusan pencarian ada di Bank Sultra dan bendahara OPD masing-masing,” jelas Basiran.

Basiran menerangkan gaji ke-13 ini termaskuk didalamnya gaji pokok Bulan Juni 2022 dan 50 persen untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Jadi jumlah gaji Bulan Juni ditambah TPP 50 persen,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

One Comment

  1. Kapan yah gaji ASN PPPK 2021 diterima 😔😔😔, semenjak lulus dari tahun lalu blm ada kabar kapan gajiannya 😭, sudah masuk ajaran baru, gaji pun blm diterima

Tinggalkan Balasan ke Nur fitri Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button