Metro Kendari

Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Tidak Menyebut Pembatalan IUP PT AKP

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kuasa Hukum PT Adi Kartiko Pratama (AKP), Prisky Riuzo Situru mengingatkan kepada PT Adi Kartiko Mandiri (AKM) agar tidak melakukan penyesatan opini publik.

Dimana, PT AKM mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan Komisaris Utama PT AKP Ivy Djaya Susantyo bersalah atas kasus tindak pidana penipuan, karena telah mengambil dan mengalihkan beserta seluruh perizinan lahan tambang milik PT AKM.

Narasi itu pun dibangun oleh PT AKM, bahwa putusan MA Nomor 378K/Pid/2021 seolah berimplikasi pada batalnya IUP PT AKP di wilayah produksi, yang berlokasi di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Padahal sesungguhnya putusan tersebut merupakan putusan pidana penipuan dimana terdakwanya adalah individu bukan korporasi. Ditambah, amar putusan MA tidak ada poin yang memerintahkan adanya perubahan status IUP PT AKP ke PT AKM.

“Pertama, secara korporasi, PT AKP berkomitmen menghargai segala putusan hukum yang ada. Tetapi kami sebagai korporasi bukan pihak yang berperkara pada kasus tersebut. Setahu kami, putusan tersebut merupakan putusan pidana umum yang tidak memiliki sangkut pautnya terhadap status IUP PT AKP. Jadi saya tegaskan bahwa PT AKP merupakan pihak yang sah secara hukum melakukan produksi di wilayah OP IUP tersebut,” kata dia, Selasa (31/8/2021).

Kembali dijelaskannya, bahwa berdasarkan UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Batu Bara, segala keputusan terkait IUP sepenuhnya merupakan ranah pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian ESDM.

Selain itu, pada Pasal 119 UU tersebut ditegaskan bahwa syarat sebuah IUP yang dapat dicabut oleh menteri jika Pemegang IUP melakukan tindak pidana pertambangan, bukan tidak pidana umum (pidum).

“Kami berharap para pihak dapat membaca segala peraturan perundang-undangan secara objektif. Narasi batalnya IUP PT AKP akibat Putusan MA tersebut adalah upaya
penyesatan fakta hukum. Sebab jelas putusan pidana itu bukan merupakan pidana pertambangan. Ditambah, yang menjadi terdakwa dalam putusan tersebut adalah individu bukan korporasi,” tegasnya.

Selain itu, PT AKP menyayangkan adanya aksi pemblokiran beberapa hari terkahir ini, di wilayah IUP milik PT AKP dari sejumlah kelompok masyarakat

Puncaknya, sejak tanggal 29 Agustus hingga hari ini, sejumlah masyarakat melakukan kegiatan pemalangan dan menghentikan semua kendaraan operasional PT AKP dan kontraktor.

Bahkan, sebut dia oknum masyarakat yang melakukan aksi ini juga membawa senjata tajam (sajam).

“Negara ini adalah negara hukum. Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme seperti ini. Sebagai masyarakat yang beradab, segala masalah harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui aksi premanisme,” tegasnya.

Ditambahkannya lagi, ihwal tudingan ke PT AKP adanya bekingan dari pihak aparat penegak hukum (APH) atau kepolisian khususnya Polda Sultra, terkait polemik kepemilikan IUP, itu tidaklah benar.

“Tidak ada bekungan. PT AKP mendukung langkah-langkah Polda untuk terus melakukan langkah-langkah hukum yang objektif dan profesional. Kami yakin Polda akan terus berpihak kepada kebenaran formil dan materil. Apresiasi setinggi-tingginya untuk jajaran Polda Sultra,” tandasnya. (bds*)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button