Metro Kendari

Pemkot Kendari Diduga Tebang Pilih Menindak Pelanggar Tata Ruang, Aliansi Lingkungan Bakal Gelar Aksi Demonstrasi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aliansi Pengamat Lingkungan Hidup (APLH) Kendari turut menyingkapi persoalan ketidakjelasan pemerintah kota (Pemkot) dalam menertibkan pelanggar tata ruang.

Berkaca dari kasus sebelumnya, pemkot melalui Dinas PUPR Kota Kendari hanya menindak satu pelaku usaha yang berada di kawasan rumah makan Kampung Bakau.

Sementara mereka yang turut ikut memanfaatkan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan itu, seakan tak tersentuh dan disinyalir ada pembelaan dari pihak pemkot sendiri.

Koordinator APLH Kendari La Ode Kamaludin mengatakan, pihaknya mencium aroma konspirasi besar-besaran lintas stakeholder dengan menghendaki perlindungan dan atau secara langsung membiarkan potensi adanya kerusakan lingkungan pada kawasan Teluk Kendari.

Padahal jelas dalam Peraturan Pemerintah (Perda) Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota pasal 26 ayat (1) berbunyi setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan atau penurunan fungsi hutan kota.

Dilanjutkan hutan kota penting untuk keseimbangan ekologi manusia dalam berbagai hal seperti kebersihan, ketersediaan air tanah, pelindung terik matahari, kehidupan satwa dalam kota dan juga sebagai tempat rekreasi.

Disisi lain, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dalam Pasal 69 ayat (1) juga dijelaskan setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan perubahan fungsi ruang, di pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Maka dari itu, ini menjadi suatu kajian dalam perspektif lingkungan hidup turut disajikan sebagai dasar pembanding serta penguatan untuk memberikan tindakan tegas kepada pelanggar tata ruang di kawasan Kampung Mangrove, mengingat lokasi berdirnya masuk dalam area lahan hutan mangrove.

“Dan sebagai langkah awal kami hendak melakukan demostrasi yang akan kami tujukan pada Wali Kota Kendari, Dinas PUPR maupun DPRD Kota Kendari dalam rangka mendesak agar segera melakukan tindakan,” katanya, Senin (17/1/2022).

Disisi lain, La Ode Kamaludin menilai ada keteledoran Wali Kota Kendari yang harus dipertanggungjawabkan adalah ketika pihaknya melakukan pemungutan pajak usaha kepada para pelaku usaha yang tidak mengantongi izin usaha.

Bila ditilik lebih jauh bisa dipastikan ada mekanisme yang tumpang tindih. Sebab, besaran pajak didasarkan pada izin prinsip usaha. Jika usaha tidak punya izin, lalu bagaimana menentukan jenis suatu usaha?

“Jika jenis usaha tidak dapat ditentukan, atas dasar apa nominal besaran pajak dihitung?,” tanya dia.

Selain itu ia turut mempertanyakan atas perlakuan yang berbeda ketika Pemkot melaporkan salah satu pengusaha di kawasan Kampung Mangrove dan membiarkan aktivitas usaha Kampung Bakau beroperasi sampai detik ini.

Sementara keduanya berdiri di lokasi yang berdampingan. Di sini terlihat jelas bahwa pihak pemkot tebang pilih dalam penindakan bagi para pelaku pelanggaran izin usaha.

Sehinga timbul pertanyaan mengapa persoalan yang sama tetapi perlakuan yang diberikan begitu berbeda. Atas dasar keganjilan inilah, pihaknya bakal mengawal kasus secara serius hingga tuntas.

“Bahkan apabila pemkot menunjukan gelagak untuk mengkaburkan dan seolah-olah mencoba menyederhaanakan perkara ini maka menjadi barang tentu, atas dasar kepentingan umum, keadilan lingkungan kami akan menempuh jalur hukum dalam hal ini melaporkan pihak Pemkot atas dugaan pembiaran,” tandasnya. (bds*)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button