Hukum

Legalisasi Ganja, Masyarakat Masih Belum Cukup Dewasa

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Gerakan legalisasi ganja oleh Lintas Ganja Nusantara (LGN) sebagai riset dalam mengembangkan dan memajukan penemuan medis di bidang kesehatan yang ada di Indonesia, rupanya berbanding terbalik dengan tanggapan Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Sultra.

Menurut Ketua IAI Sultra, yang sekaligus anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Sultra, Dra. Harmawati, M. Kes, Apt, sah-sah saja jika tujuannya terkait untuk meningkatkan terobosan baru dalam penemuan obat-obatan di bidang kesehatan skala nasional. Akan tetapi bahaya penggunaan dan tingkat kedewasaan masyarakat di Indonesia dalam memanfaatkan obat-obatan belum terbilang matang.

“Itulah yang menjadi kekhawatiran saat ini, jangan sampai upaya untuk melegalisasikan tanaman ganja tersebut dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu, sehingga sebelum hal itu dilakukan butuh penguatan regulasi terlebih dahulu” jelasnya, Kamis (24/10/2019).

[artikel number=3 tag=”narkoba,masyarakat”]

Tambahnya lagi, ada dua faktor yang menjadi permasalahan saat ini mengapa legalisasi ganja tersebut masih sebatas wacana. Yang pertama, terkait kandungan senyawa utama ganja yaitu tetrahidrokanabinol yang dianggap berbahaya bagi peneliti farmasi dan yang kedua terkait kesiapan masyarakat dalam menerima wacana tersebut belum matang.

“Sebagai praktisi di bidang farmasi, menurut saya kandungan tetrahidrokanabinol itu dapat menyebabkan kecanduan maupun halusinasi yang sangat berbahaya untuk dikonsumsi, dan yang kedua masyarakat kita yang belum dewasa, ditinjau dari rata-rata pendidikan masyarakat kita mayoritasnya sebatas SMP sehingga rentan dalam penyalahgunaan obat-obatan karena minimnya ilmu soal obat-obatan itu,” ujarnya.

Adapun menurut UU No. 35 tahun 2009 juga mengatur bahwa jenis tanaman ganja merupakan jenis narkotika golongan 1 sehingga yang memiliki kewenangan untuk melegalkan hal tersebut adalah Kementerian Kesehatan.

“Sebenarnya tidak jadi masalah ketika ada riset yang mampu menemukan bahwa tanaman ganja itu dapat mengobati suatu penyakit maka tidak apa-apa, akan tetapi harus dimasukkan pada golongan 2,” jelasnya.

Pasalnya, masih ada 90 jenis narkotika golongan 2 dan 15 jenis narkotika golongan 3 yang hingga hari ini masih digunakan dalam bidang kesehatan, dan untuk itu apabila riset menemukan fungsi kesehatan bagi tanaman ganja haruslah diturunkan pada golongan 2 dengan syarat penggunaan dalam bidang kesehatan terawasi dan tidak disalahgunakan.

Reporter: Gery
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button