KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap empat pengedar narkotika jenis sabu-sabu serta mengungkap jaringan distribusi antar provinsi yang melibatkan Kota Kendari dan Tanjung Pinang, Selasa (5/11/2024)
Dalam operasi ini, Ditresnarkoba Polda Sultra menyita barang bukti seberat 366,44 gram sabu-sabu dengan nilai kerugian negara sekitar Rp439.728.000. Penangkapan ini diperkirakan menyelamatkan hingga 3.664 orang dari dampak penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Lis Kristian menjelaskan, bahwa pengungkapan itu kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Kota Kendari.
“Dari kasus ini tercatat tiga laporan polisi dengan nomor LP/A/69/IX/2024, LP/A/87/X/2024, dan LP/A/88/X/2024 yang dilaporkan sejak September hingga Oktober 2024,” ujarnya.
Sementara itu, Dirnarkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro menjelaskan bahwa tersangka pertama adalah WW (31) dan IY (50) yang ditangkap di wilayah Sanua, Kendari Barat.
Ardiyanto menyebut, sabu-sabu yang disimpan di rumah mereka ditemukan dalam kaleng rokok dan makanan, dengan total berat 309,7 gram yang terbagi dalam 15 saset.
Kembali dijelaskannya, WW berperan sebagai kurir, sementara IY bertindak sebagai penyimpan. Keduanya mendapat suplay sabu-sabu dari pemasok berinisial RS, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“WW diarahkan oleh RS untuk mengambil narkoba di depan Bank Mega di Jalan A. Yani, Kendari,” sebutnya.
Selanjutnya, tersangka tersangka berikutnya berinisial RH (38) ditangkap di kediamannya di Kendari Caddi.
Petugas menemukan 41 saset sabu-sabu seberat 11,97 gram yang diduga akan dijual secara lokal. RH menerima arahan distribusi melalui whatsapp dengan menggunakan sistem tempel.
Penangkapan terakhir dilakukan terhadap IA (24) di kontrakan kawasan Puwatu. Polisi menemukan 86 saset sabu-sabu dengan total berat 44,77 gram yang disembunyikan di beberapa tempat, termasuk di bawah meja ruang tamu, jok motor, dan saku jaket.
“IA menerima perintah dari “bos besar” berinisial TM untuk mendistribusikan sabu tersebut,” katanya.
Menurutnya, jaringan ini tidak hanya beroperasi di Kendari, tetapi juga terhubung dengan pengedar di Tanjung Pinang, menunjukkan pola peredaran antar provinsi yang lebih luas.
“Dari operasi ini, sabu seberat 366,44 gram diamankan. Dengan asumsi harga satu gram sebesar Rp1.200.000, kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp439.728.000,” ucapnya.
Dari penangkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 3.664 orang dari bahaya narkoba, dengan perkiraan bahwa satu gram sabu-sabu dapat memengaruhi sepuluh orang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya mencapai pidana penjara 20 tahun, denda minimal Rp10 miliar, atau pidana mati dan seumur hidup.
“Polda Sultra menyatakan komitmennya untuk terus menindak peredaran narkoba, khususnya di wilayah-wilayah rawan seperti Kendari,” ujarnya. (bds)
Reporter: Dandy
Editor: Wulan